RJ Lino Diperiksa KPK Tujuh Jam Sebagai Tersangka

:


Oleh Untung S, Sabtu, 6 Februari 2016 | 10:09 WIB - Redaktur: Untung S - 372


Jakarta, InfoPublik - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih tujuh jam sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.

Dari pantauan InfoPublik RJ Lino yang tiba gedung KPK pada pukul 09.20 Wib, Jumat (5/2) keluar dari ruang pemeriksaan tujuh jam kemudian dengan mengenakan jaket kulit dan ditemani oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail, “Sama kuasa hukum saya saja ya,” katanya singkat dan langsung menuju mobilnya.

Maqdir Ismail mengatakan kliennya diajukan 15 pertanyaan oleh penyidik seputar riwayat hidup RJ Lino dan proses pengadaan Quay Container Crane (QCC) oleh Pelindo.

Sebelumnya pada Kamis (4/2) RJ Lino juga menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

Sementara di KPK ia seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (29/1) lalu, namun karena mengaku terkena serangan jantung dan dirawat di RS Jakarta Medical Center hingga Selasa (2/2) RJ Lino tidak memenuhi panggilan.

KPK menjerat RJ Lino telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK sendiri menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus ini sejak 15 Desember 2015 lalu, karena diduga memerintahkan pengadaan 3 "quay container crane" dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.