KPK Tetapkan lagi Bupati Kepulauan Meranti MA Tersangka Kasus TPPU

: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 28 Maret 2024 | 03:36 WIB - Redaktur: Untung S - 240


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penetapan tersangka itu dikarenakan adanya temuan fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis, (28/3/2024).

Ali mengungkapkan, mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah diantaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” paparnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan lakukan penahanan kepada tiga tersangka tindak pidana Korupsi (TPK) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Ketiganya adalah Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA.

“Ketiga tersangka tersebut terkait dalam kasus pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,” papar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

Alexander mengungkapkan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.

“Untuk tersangka MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” terangnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:13 WIB
KPK Geledah Dua Lokasi Berbeda di Pemprov Maluku Utara
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 20:29 WIB
KPK Periksa Satu Saksi Kasus TPPU SYL
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 20:28 WIB
KPK Sita Mobil Tersangka Syahrul Yasin Limpo
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 20:25 WIB
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN XI
  • Oleh MC PROV MALUKU
  • Senin, 13 Mei 2024 | 23:59 WIB
Perangi KKN, Pj Gubernur Maluku Kukuhkan Penyuluh Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 13 Mei 2024 | 20:55 WIB
KPK - Pemprov Jakarta Bersinergi Implementasikan Penertiban Aset Daerah
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 13 Mei 2024 | 20:53 WIB
KPK Dorong Penguatan APIP untuk Akselerasi Pencegahan Korupsi di Daerah
  • Oleh MC KAB MERANTI
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 06:46 WIB
Plt Bupati Asmar Serahkan Delapan Unit Mobil ke Puskesmas