Ada 14.072 Penyelenggara Negara belum Lapor LHKPN hingga Batas Akhir

: Gedung KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 5 April 2024 | 17:49 WIB - Redaktur: Untung S - 187


Jakarta, InfoPublik - Periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2024. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (5/4/2024), KPK merinci, dari 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18 persen telah melaporkan.

Selanjutnya, di bidang Legislatif tercatat 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77 persen sudah melapor. Lalu, 175 dari 18.405 WL di bidang Yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05 persen telah melapor.

Kemudian, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35 persen telah melaporkan LHKPN.

Tercatat dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54 persen. Angka ini menurun 0,46 persen jika dibandingkan laporan 2022, yakni 97 persen.

KPK mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’.

Saat ini pengisian LHKPN sendiri sudah dipermudah dengan adanya e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman www.elhkpn.kpk.go.id. Aplikasi ini memungkinkan para PN/WL melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN periodik 2023 secara tepat waktu dan lengkap. KPK melakukan verifikasi kelengkapan terhadap setiap pelaporan LHKPN. Jika sudah lengkap, LHKPN para PN/WL akan dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Namun, jika LHKPN dinyatakan belum lengkap, KPK akan mengirimkan lampiran kekurangan LHKPN melalui Mailbox e-Filing milik PN/WL dan dikirimkan ke email PN/WL dalam bentuk file word—kelengkapan yang dimaksud termasuk Lampiran 4 yaitu Surat Kuasa atas nama PN, pasangan, dan anak dalam tanggungan yang telah berusia 17 tahun. Setelahnya, tim verifikasi KPK akan menunggu PN/WL memperbaikinya paling lambat 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

Hingga 3 April 2024 total Kepatuhan Nasional (pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap) tercatat baru mencapai 51.71 persen atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sisanya, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL.

Penting diketahui, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, sehingga PN/WL diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap. Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-undang tersebut mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:21 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Proyek Fiktif di Amarta Karya
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:17 WIB
Komitmen Cegah Korupsi, KPK-UIN Jakarta Kembali Perkuat Kerja Sama
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:13 WIB
KPK Geledah Dua Lokasi Berbeda di Pemprov Maluku Utara
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 20:29 WIB
KPK Periksa Satu Saksi Kasus TPPU SYL