KPU Optimistis Pilkada Serentak sesuai Regulasi

: Polisi berjaga di sekitar area Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024). Polri mengerahkan 4.992 personelnya di sejumlah titik rawan untuk mengamankan proses rekapitulasi nasional Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlangsung 20 Maret 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.


Oleh Eko Budiono, Rabu, 17 April 2024 | 13:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 820


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, optimistis penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berjalan sesuai undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanahkan oleh UU Pemilihan/Pilkada," ujar Idham melalui keterangan resmi, Rabu (17/4/2024).

Idham mengatakan, sejak Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 pada akhir Januari 2024, KPU sudah melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, KPU akan mengadakan dua rapat koordinasi, yaitu Pertama, Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan ad hoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan ad hoc Pilkada Tahun 2024.

"Kedua, Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon," katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:44 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:39 WIB
Verifikasi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, KPU Gunakan Sensus
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:28 WIB
Tak Ada Cagub Kaltim dari Jalur Perseorangan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:27 WIB
Menkominfo Tegaskan Komitmen Ciptakan Ruang Digital Aman dan Damai
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 13 Mei 2024 | 10:13 WIB
Tak Ada Calon Gubernur Sumbar dari Jalur Perseorangan
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 12 Mei 2024 | 18:24 WIB
Ratusan Calon PPK Ikuti Tes Wawancara di KPU Mukomuko