Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kalsel Rekrut Ratusan Panwaslu

: Ilustrasi - Petugas melipat surat suara pemilihan umum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. ANTARA/HO-KPU Hulu Sungai Tengah


Oleh Eko Budiono, Rabu, 1 Mei 2024 | 09:39 WIB - Redaktur: Untung S - 706


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel), akan  merekrut sejumlah 468 panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan untuk bertugas mengawal Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Panwaslu tersebar di 156 kecamatan pada 13 kabupaten dan kota di Kalsel," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Selasa (30/4/2024).

Aries mengatakan, untuk rekrutmen kali ini terdiri dari dua kategori peserta yakni pertama peserta existing atau yang sudah ada yaitu berasal dari anggota Panwaslu kecamatan yang saat ini atau telah melaksanakan tugas pengawasan untuk Pemilu 2024.

Kemudian peserta pendaftar baru atau bukan termasuk anggota Panwaslu kecamatan pada Pemilu 2024.

Untuk pendaftar existing saat ini, proses penerimaan dan verifikasi berkas administrasi.

Sedangkan bagi pendaftar calon anggota Panwaslu kecamatan yang baru dibuka penerimaan berkas mulai 5 sampai 7 Mei 2024.

"Setelah melalui serangkaian tes, anggota Panwaslu kecamatan rencananya dilantik pada 24 Mei 2024," kata Aries.

Diketahui masing-masing kecamatan memiliki tiga panwaslu yang bertugas memonitor pelaksanaan pilkada pada seluruh tahapannya hingga tiba hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024 :
 
1.Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:44 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:39 WIB
Verifikasi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, KPU Gunakan Sensus
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:28 WIB
Tak Ada Cagub Kaltim dari Jalur Perseorangan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:27 WIB
Menkominfo Tegaskan Komitmen Ciptakan Ruang Digital Aman dan Damai
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 13 Mei 2024 | 10:13 WIB
Tak Ada Calon Gubernur Sumbar dari Jalur Perseorangan
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 12 Mei 2024 | 18:24 WIB
Ratusan Calon PPK Ikuti Tes Wawancara di KPU Mukomuko