MK Gelar Sidang PHPU DPD Sumatera Utara

: uasa hukum Pemohon, Muhammad Habibi menyampaikan pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, pada Kamis (2/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK/ foto: Humas MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Kamis, 2 Mei 2024 | 17:35 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 143


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PHPU DPD) Provinsi Sumatera Utara yang dimohonkan oleh Faisal Amri.

Sidang pendahuluan Perkara Nomor 04-02/PHPU.DPD-XXII/2024 digelar pada Kamis (2/5/2024),  diketuai oleh Panel Hakim Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Muhammad Habibi selaku kuasa hukum menegaskan Pemohon keberatan terhadap keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 khususnya terhadap penetapan perolehan suara sah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 dari Provinsi Sumatera Utara.

“Hasil penghitungan suara didasarkan oleh rekapitulasi secara berjenjang, diantaranya adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara di 20 kecamatan pada Kabupaten Nias Selatan dengan total perolehan suara sah sebanyak 95.907 suara,” ujar Muhammad Habibi di hadapan Ketua Panel MK Suhartoyo, dikutip dari www.mkri.id, Kamis (2/5/2024).

Ia menyebut bahwa termohon telah melakukan penggelembungan (pertambahan) suara sah sebanyak 14.638 yang ditujukan untuk menambah perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara dengan Nomor Urut 4 atas nama Badikenita Br Sitepu dari sebanyak 539.114 suara bertambah menjadi 553.752 suara. Sehingga Pemohon dengan perolehan suara sebanyak 546.936 suara seharusnya ditetapkan mendapat peringkat keempat.

Apabila Mahkamah berpendapat lain, katanya, maka untuk memastikan kemurnian suara pemilih dan untuk menegakkan prinsip jujur dan adil dimohon untuk memerintahkan Penghitungan Suara Ulang atau Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 20 Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan.

"Keduapuluh kecamatan tersebut yaitu Lahusa, Hibala, Pulau-Pulau Batu, Teluk Dalam, Susua, Maniamolo, Toma, Mazino, Pulau-Pulau Batu Timur, Mazo, Ulunoyo, O'O'U, Sidua'ori, Boronadu, Pulau-Pulau Batu Utara, Tanah Masa, Luahagundre Maniamolo, Onolalu, Ulu Idanotae dan Kecamatan Idanota beserta segala konsekuensinya,” ujarnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:36 WIB
Ketua KIP Gayo Lues Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 23:08 WIB
MK Lantik Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Dokter, dan Penerjemah
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:12 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulut 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan terhadap Lima Perkara PHPU Legislatif Sulteng
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Tiga PHPU Legislatif Lampung 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:16 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Papua Selatan 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:15 WIB
Lima Perkara PHPU Legislatif Sultra 2024 Masuk Sidang Perdana
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:15 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sumut 2024