Kemenag Libatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik Keagamaan

: Direktur Urusan Agama Islam Adib./Foto Istimewa/Humas Kemenag


Oleh Wandi, Selasa, 23 April 2024 | 18:18 WIB - Redaktur: Untung S - 131


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama (Kemenag) akan melibatkan penghulu dan penyuluh agama untuk menjadi Aktor Resolusi Konflik. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais), Kemenag, Adib mengatakan, hal itu sebagai upaya Kemenag dalam mencegah konflik sosial berdimensi agama di tengah masyarakat.

Dikatakan Adib, Kemenag menggelar program Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik (SPARK) 2024. Menurutnya, penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan membutuhkan keberanian dan kecintaan pada perdamaian. SPARK dirancang untuk mempertajam kepekaan dan kecakapan teknis para penyuluh dan penghulu dalam membuat keputusan ketika menghadapi atau mencegah konflik.

“Pendaftaran dan seleksi SPARK kami buka pada 1 hingga 19 Mei 2024, hasil seleksi akan diumumkan pada 20 Mei dan kegiatannya digelar pada 27 Mei hingga 26 Juli 2024,” ujar Adib, Selasa (23/4/2024).

“Program itu dirancang untuk meningkatkan kepekaan dan kecakapan teknis para penyuluh dan penghulu dalam menangani atau mencegah konflik sosial berdimensi keagamaan,” sambungnya.

Direktorat Urais, lanjut Adib, juga menjalin kerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan untuk menggelar kursus daring terbuka untuk umum (MOOC) di bidang deteksi dini. “Sertifikat dari kursus ini menjadi prasyarat bagi para penyuluh dan penghulu yang ingin mengikuti pelatihan SPARK,” ulasnya.

Kepala Sub bidang (Kasubdit) Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Kemenag, Dedi Slamet Riyadi menambahkan, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya merekrut satu angkatan, SPARK 2024 membuka enam angkatan yang dibagi dalam enam zona wilayah.

“Langkah itu diambil untuk meningkatkan jumlah penyuluh dan penghulu yang terampil dalam resolusi konflik,” ungkapnya.

Dedi berharap, SPARK 2024 dapat menghasilkan penyuluh dan penghulu yang tidak hanya berani dan mencintai perdamaian, tetapi juga memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk menginisiasi langkah-langkah pencegahan dan penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan secara efektif.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Berstatus sebagai penyuluh PNS, P3K, atau PAH
2. Penghulu PNS dan P3K

3. Mengisi form pendaftaran di: https://bit.Iy/daftarSPARK2024
4. Siap mengikuti tahapan seleksi dan pelaksanaan Bimtek SPARK, serta menjadi Aktor Resolusi Konflik (ARK) di wilayahnya masing-masing

5. Membuat tulisan sebanyak 700 sampai 1000 kata tentang kondisi kehidupan beragama dan relasi antar kelompok/ paham keagamaan, dilengkapi dengan data kelompok/ paham keagamaan yang ada di kecamatannya masing-masing

6. Diutamakan telah mengikuti MOOC Deteksi Dini yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Kementerian Agama
7. Follow IG @bpkiurais dan @bimasislam.

 

Berita Terkait Lainnya