Pemkot Depok Musnahkan Ribuan Botol Miras

:


Oleh MC KOTA DEPOK, Jumat, 18 Mei 2018 | 09:57 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 781


Depok, InfoPublik - Ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dan Polisi Resort Kota (Polresta) Depok sejak Januari sampai Mei 2018. Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pemusnahan minuman keras merupakan komitmen kehidupan beragama, sesuai dengan salah satu visi kota Depok yang mengedepankan nilai-nilai religius. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyambut bulan Ramadan, agar masyarakat khusyuk menjalankan ibadah puasa.

“Kegiatan ini jangan berhenti hanya sampai di sini, kita harus terus menyadarkan warga dari bahaya minuman keras. Karena efek minuman haram tersebut sangat luar biasa, bisa menyengsarakan siapa saja yang meminum. Ini harus menjadi perhatian,” tegas Mohammad Idris, usai memimpin pemusnahan barang bukti miras, di Halaman Balai Kota Depok, Selasa (15/05/18).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto menyebutkan, dari 3.101 botol miras yang dimusnahkan, merupakan hasil razia dari 11 kecamatan di Depok dan juga gabungan hasil sitaan dari Polresta Depok. Miras tersebut, terpaksa diamankan karena tidak memiliki izin edar dari pihak terkait.

“Ada 3.101 botol minuman keras yang dimusnakan dengan cara dibuldoser meliputi, 708 botol dari Polres dan Polsek serta 2.393 botol dari Satpol PP. Dengan nilai Rp 155 juta,” jelasnya.

Yayan menjelaskan, pemusnahan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kegiatan operasi miras, kata Yayan, akan tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri.

“Agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” pungkas Yayan. (MC Diskominfo/Dama/Aris)