Kejaksaan Agung Memantau dan Mengawasi Medsos

: FOTO: Direktur B Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Sitinjak, S.H, MH (kanan) didampingi Kajari Sorong, Muhammad Rizal, SH,MH (kiri) memaparkan materi Pemetaan Obyek Diduga Cagar Alam dan Pengawasan Media Komunikasi Publik di Kantor Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, (28/2/2024)/Petrus Rabu


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Senin, 4 Maret 2024 | 08:06 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 219


Raja Ampat, InfoPublik- Kejaksanaan Agung akan memantau dan mengawasi pemanfaatan media sosial (medsos) atau media komunikasi publik yang tengah berkembang pesat.

Pemantauan dan pengawasan tersebut untuk menjaga keharmonisan dan kesatuan bangsa.

Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Ricardo Sitinjak mengatakan, sesuai pasal 30 UU kejaksaaan, pihak kejaksanaan memiliki bidang pengawasan multi media dan juga ketahanan budaya.  Pengawasan tersebut, katanya berkolaborasi dan bersinergi  dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan instansi terkait baik kepolisian.

“Tujuan melakukan pengawasan terhadap pemantaatan media komunikasi public tersebut untuk menjaga keharmonisan bangsa dan negara ini,” ujar Ricardo Sitinjak di Kantor Kejaksanaan Negeri Sorong, Rabu, (28/2/2024).

Diakuinya, pemanfaatan medsos pesat sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 hingga pengguna hampir 77 persen warga Indonesia. Dampaknya, secara tidak langsung menciptakan beragam konten. Baik negatif maupun positif yang beredar dalam medsos. 

Dalam mengatasi itu, kejaksaaan seluruh Indonesia memiliki nara hubung dalam mengatasi berbagai konten tersebut, 

“Kita istilahnya melakukan patroli siber,” ujar dia.

Sampai saat ini kata dia, hampir 30 konten kita take down melalui koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian Kominfo.

“Salah satu yang kami take down belum lama ini di market place tentang penjualan buku yang menganggu kstabilan kehidupan umat beragama. Dan kita take down buku tersebut,” tambahnya.

Secara khusus, dalam mengatasi konten negatif atau berita hoaks menjadi tanggungjawab seluruh anak bangsa. Karena itu, pihaknya kolaborasi mengatasi konten negatif dengan instansi pemerintah terkait. 

“Mengatasi masalah konten negatif tidak hanya tanggungjawab Kemenkominfo. Kita jutaan,  apalagi Kemkominfo fokus dengan pengawasan terhadap perjudian online dan penjualan pornografi. Dan kolaborasi ini  berjalan dengan baik serta signifikan,” tambahnya.

Sementara  di daerah katanya akan langsung diawasi pihak kejaksaaan setempat dalam kerja sama dengan dinas kominfo setempat untuk memantau dan mengawasi pemanfaatan media sosial atau media komunikasi public.

Sitinjak berharap pada tahun politik 2024, masyarakat diharapkan memanfaatkan media sosial atau media komunikasi public dengan bijak sehingga  tidak berdampak hukum.  (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Senin, 29 April 2024 | 08:28 WIB
Dorong Ekonomi RT, WKRI Raja Ampat Gelar Pelatihan Membuat Kue Ulang Tahun
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Kamis, 25 April 2024 | 20:14 WIB
Sukseskan Program PTSL, BPN Raja Ampat Turlap Kumpulkan Data Yuridis
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Minggu, 31 Maret 2024 | 12:24 WIB
Aksi Sosial Paskah ASN Raja Ampat Perkuat Toleransi Antarumat Beragama
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Sabtu, 30 Maret 2024 | 07:44 WIB
Perayaan Kamis Putih adalah Perayaan Kerendahan Hati
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Kamis, 21 Maret 2024 | 08:36 WIB
Buka Puasa Bersama Pramuka, Ajang Bina Iman dan Pupuk Toleransi
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Rabu, 20 Maret 2024 | 17:29 WIB
Pupuk Toleransi, WKRI DPC Raja Ampat Bagikan Takjil untuk Umat Muslim