- Oleh MC KAB RAJA AMPAT
- Senin, 29 April 2024 | 08:28 WIB
: DPRD Kabupaten Boven Digoel kembali melaksanakan konsultasi publik, terhadap Raperda inisiatif, tentang Injil masuk di Boven Digoel.
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Minggu, 24 Maret 2024 | 09:37 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 198
Boven Digoel, InfoPublik - DPRD Kabupaten Boven Digoel kembali melaksanakan konsultasi publik, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, tentang Injil masuk di Boven Digoel untuk kedua kalinya, di pusat Kevikepan Paroki Hati Kudus Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan, Sabtu 23 Maret 2024.
Ditemui usai rapat Ketua DPRD Boven Digoel Athanasius Koknak mengatakan, kegiatan ini sudah pernah dilakukan sebelumnya di Distrik Ninati pada tahun lalu.
"Ini merupakan lanjutan, usul inisiatif ini coba kami dorong, supaya perayaan masuknya Injil 10 Oktober, diperdakan dan menjadi agenda tahunan," ucap Athan.
Dijelaskannya, penghargaan dan juga perlindungan terhadap nilai-nilai sejarah sangat penting dilakukan, karena peristiwa masuknya agama Katolik pada 1927 silam di Ninati, telah membawa peradaban baru bagi umat Katolik khususnya dan masyarakat Boven Digoel umumnya.
Sementara itu, terkait pembentukan raperda inisiatif DPRD ini mendapat respons positif masyarakat, terutama umat Katolik. Salah satunya datang dari anggota Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Boven Digoel, Sabina Ninggan.
"Perda ini yang sangat kami harapkan, kami juga apresiasi untuk DPRD dan tim yang telah berusaha mencari sumber data dan masukan dari para tokoh agama Katolik dan umat," kata Sabina.
Diharapkan Raperda inisiatif tentang masuknya Injil di Boven Digoel, ditetapkan menjadi salah satu Peraturan Daerah (Perda), sehingga perayaan masuknya agama Katolik di Boven Digoel pada 10 Oktober, memiliki kekuatan hukum tetap untuk diperingati setiap tahun. (MC.Boven Digoel/ Angga).