- Oleh MC KAB KAPUAS HULU
- Senin, 26 Februari 2024 | 20:04 WIB
: Wabup KH Buka Musrenbang RPJPD Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Kapuas Hulu 2025 – 2045
Oleh MC KAB KAPUAS HULU, Selasa, 26 Maret 2024 | 17:34 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 184
Kapuas Hulu, InfoPublik - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penting dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi, program yang disusun dalam RPJPD dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyusunan RPJPD, merupakan kegiatan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
"Saya meminta kepada seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah mampu bersinergi, berkoordinasi, dan memiliki integritas serta komitmen yang tinggi, untuk mencapai seluruh sasaran dari arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJPD ini," kata Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar pada Selasa (26/3/2024).
Musrenbang RPJPD sebagai medium menjaring aspirasi para pemangku kepentingan, nantinya memiliki tiga arti strategis diantaranya pertama, penajaman visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah. Kedua, klarifikasi penajaman arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah. Ketiga, membangun komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJPD Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan pembangunan daerah.
Wabup menjelaskan, keterlibatan pemangku kepentingan perwujudan dari pendekatan perencanaan partisipatif dalam menentukan arah prioritas pembangunan jangka panjang daerah 20 tahun ke depan.
Penyusunan RPJPD menjadi komitmen bersama yang dapat dikendalikan, evaluasi, dan realisasikan secara konkret. Pasanyal, kebijakan RPJPD dapat memberikan dampak positif, jika dilakukan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Bukan tujuan akhir dari perencanaan pembangunan daerah, namun yang paling penting adalah bagaimana seluruh arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan 20 tahun," pungkas Wabup.