Pemprov Lampung dan Kejati Lampung Tandatangani MoU Penyelesaian Gugatan Perdata dan TUN

: Gubernur Arinal Djunaidi Tandatangani Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Lampung Dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (28/03/2024) Foto : Mc.Lampung


Oleh MC PROV LAMPUNG, Kamis, 28 Maret 2024 | 21:41 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 113


Bandar Lampung, InfoPublik - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis (28/3/2024).

 

Nota kesepahaman ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergisitas program kerja Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung serta mengoptimalkan pelaksaaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan TUN.  

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, Gubernur berharap ke depan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN, yang dihadapi Pemerintah Daerah dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Sebagaimana dimaklumi, kerjasama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN bukan hal yang baru dan sebagian besar merupakan pembaharuan atas kesepakatan bersama yang telah dibuat selama ini oleh pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan Kejaksaan di wilayah hukum masing-masing.

"Kita semua menyadari, banyak  persoalan hukum yang ada terkadang tidak bisa terselesaikan antara masyarakat dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Lampung," ujar Gubernur.

Selain  itu, Gubernur juga berharap dengan penandatanganan nota kesepahaman ini akan meningkatkan sinergisitas antara Pemerintah Provinsi Lampung dan juga Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan permasalahan dibidang perdata dan TUN.

"Saya berkeyakinan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mampu berbuat maksimal dan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan empat fungsi Kejaksaan, yaitu: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum," ujar Gubernur.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto menyampaikan bahwa penandatanganan pada hari ini merupakan perpanjangan yang telah dilaksanakan pada 2020, dan setiap dua tahun dilakukan pembaharuan.

"Kami hanya bisa membantu mewakili yang sesuai dengan pertanggung jawaban tugas pokok dan fungsi, tidak mewakili pertanggung jawaban masalah pribadi, " ujar Kajati Lampung. (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung/Ara).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV LAMPUNG
  • Rabu, 24 April 2024 | 20:48 WIB
Ketua Dekranasda: Kontribusi UMKM untuk Perekonomian Lampung Cukup Besar
  • Oleh MC PROV LAMPUNG
  • Rabu, 17 April 2024 | 13:58 WIB
Usai Libur Idulfitri, Pelayanan Publik di Provinsi Lampung Berjalan Normal