- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 23:31 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:06 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 352
Padang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mulai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumbar, di Pangeran Beach Hotel, Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Jumat (19/7/2024).
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menyampaikan sebelum dilakukan rekapitulasi tingkat Provinsi Sumbar, tahapan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan nantinya lanjut ke tingkat nasional.
Ia menjelaskan, rekapitulasi suara PSU DPD RI ini berdasarkan putusan MK tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, kemudian KPU melakukan PSU DPD RI Dapil Sumbar pada 13 Juli 2024 kemarin.
"Hari ini rekapitulasi tingkat provinsi dilakukan selama dua hari Jumat-Sabtu (19-20) Juli 2024, yang terdiri dari 19 Kabupaten/Kota di Sumatra Barat," jelasnya.
Surya Efitrimen mengatakan, dalam rekapitulasi suara PSU ini turut dihadiri saksi dari masing-masing calon DPD RI, Bawaslu Provinsi dan stakeholder terkait lainnya. Kemudian, Kapolda, Kejati, Danrem, Danlantamal, Danlanud, kabinda, Kesbangpol, Dinas Dukcapil Sumbar, Diskominfo Sumbar, Ketua dan anggota KPU Kabupaten dan Kota, sekretariat, serta Bawaslu Kabupaten dan Kota.
"Dalam proses ini ada hal yang diatur yang akan disampaikan dalam tata tertib, berkaitan dengan rekapitulasi berlangsung akan dijabarkan dimulai dengan pemaparan KPU kabupaten dan kota hasil rekapitulasi masing-masing daerah. Dilanjutkan ke saksi diminta tanggapan, dan meminta Bawaslu untuk menanggapi hasil tersebut," ujarnya.
Ia berharap, kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi ini dapat berjalan lancar, kondusif dan menghasilkan data yang akurat.
(MC Padang/Marajo)