Satpol PP Imbau Masyarakat tak Parkir Motor di Atas Trotoar Taman Hutan Kota

: Foto : Trotoar Taman Hutan Kota yang tidak boleh dibuat parkir kendaraan bermotor. (udin)


Oleh MC KAB TUBAN, Jumat, 19 April 2024 | 16:34 WIB - Redaktur: Juli - 90


Tuban, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Setda Kabupaten Tuban, mengimbau kepada masyarakat yang berkunjung di Taman Hutan Kota, Wire Tuban agar tidak memarkirkan kendaraan mereka di atas trotoar.

Pasalnya, selain melanggar perda, parkir di atas trotoar bisa mengakibatkan kerusakan pada trotoar tersebut. Terlebih karena saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

“Kawasan tersebut belum secara resmi dibuka karena masih proses pembangunan dan belum selesai sepenuhnya,’’ imbau Kasat Pol PP dan Damkar Setda Tuban, Gunadi kepada awak media, Jumat (19/4/2024) .

Namun demikian, lanjut Gunadi, Pemkab tidak melarang masyarakat untuk berkunjung di taman yang terletak di lingkungan Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding Tuban tersebut. Karena itu, ia meminta masyarakat ikut menjaga kawasan hutan kota itu.

Ia menerangkan, trotoar di kawasan taman Wire terbuat dari batu granit, sehingga akan mudah retak atau pecah jika difungsikan sebagai tempat parkir motor.

“Bagi pengunjung, kami harap supaya memarkirkan motor di lokasi parkir yang disediakan. Sehingga tidak merusak taman dan terlihat lebih tertib serta nyaman bagi pengunjung lain,’’ sarannya.

Gunadi menambahkan, imbauan ini ia sampaikan lantaran menerima aduan terkait banyaknya motor yang diparkir di atas trotoar Taman Wire, utamanya saat malam hari. (achmad choirudin/hei)