Gubernur Kalsel Terima LHP Banparpol TA 2023 dari BPK

: Gubernur Kalsel terima LHP Banparpol TA 2023 dari BPK -Foto:mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Jumat, 19 April 2024 | 19:39 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 106


Banjarbaru, InfoPublik - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang ditugaskan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Prov Kalsel, Heriansyah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) RI Perwakilan Provinsi Kalsel di Banjarbaru.

"Hari ini BPK RI Perwakilan Kalsel menyerahkan LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana Banparpol dari APBD TA 2023 pada Pemerintah Prov/Kab/Kota di wilayah Kalsel, yang kita terima bersama Kepala Bakesbangpol dan Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalsel di kantor BPK Kalsel," ujar Heriansyah, Kamis (18/4/2024).

Penyerahan LHP tersebut dilakukan dengan bertahap atau dua sesi, sesi pertama penyerahan dilakukan pada pukul 10.00 Wita kepada Provinsi Kalsel, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Tabalong. Sedangkan pada sesi kedua yakni pada pukul 14.00 Wita kepada Kabupaten HSU, Kabupaten HSS, Kabupaten HST, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Barito Kuala.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK telah melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik (parpol) dari APBD TA 2023 pada sepuluh DPW/DPD Partai Politik di Pemerintah Prov Kalsel. 

"Pemeriksaan ini dilakukan dengan berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara, dengan tujuan untuk menilai apakah bantuan keuangan yang disalurkan Pemprov Kalsel telah seluruhnya diterima dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

BPK menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBD TA 2023 Pada DPW/DPD Partai Politik di Pemprov Kalsel yang menerima bantuan keuangan partai politik telah sesuai dengan kriteria peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MC Kalsel/Fuz/ARH/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya