Pilkada Serentak 2024, Puluhan Ribu Warga Lampung Terancam Kehilangan Hak Pilih

: Sejumlah petugas dan relawan menggunkan sepeda motor membawa kembali logistik Pemilu 2024 dari Wayharu, Bengkunat, Pesisir Barat, Lampung, Kamis (15/2/2024). Pengumpulan kembali logistik Pemilu 2024 hasil pemungutan suara tersebut dilakukan dari tingkat PPS ke tingkat PPK di Kabupaten Pesisir Barat yang memiliki jumlah DPT 119.655 pemilih. ANTARA FOTO/Ardiansyah/tom.


Oleh Eko Budiono, Jumat, 26 Juli 2024 | 09:39 WIB - Redaktur: Untung S - 142


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengatakan, terdapat sekitar 20 ribu warga yang tinggal di hutan lindung, kawasan dan register di provinsi ini terancam kehilangan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.

"Jadi selain politik uang, ancaman lain pada pilkada ini yakni data pemilih di daerah khusus. Ada sekitar 20 ribu orang mendiami hutan lindung di provinsi ini," kata Anggota Bawaslu, Tamri, pada acara Lokakarya Peliputan Pemilu/Pilkada yang diadakan oleh Dewan Pers, seperti dilansir ANTARA, Kamis (25/7/2024).

Tamri menyebutkan, bahwa 20 ribu warga yang menempati hutan lindung tersebut tersebar di Kabupaten Mesuji, Way Kanan, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.

"Di Kabupaten Mesuji misalnya itu ada sekitar 7 ribu orang tinggal di hutan lindung, kemudian juga ada di Way Kanan, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat. Totalnya ada sekitar 20 ribu warga Lampung yang mendiami hutan lindung,” kata dia.

Menurutnya, data pemilih di daerah khusus ini menjadi ancaman lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hutan lindung.

“Sebenarnya, mereka ini ada rumah tetapnya di luar hutan lindung. Tetapi memang mereka agak susah untuk menggunakan hak pilihnya karena tinggal di hutan register, hutan lindung, hutan kawasan," kata dia.

Tamri  menyebutkan, bahwa ancaman Pilkada 2024 lainnya yakni pengawasan partisipatif di Lampung yang cukup rendah, hanya 15 persen laporan masyarakat dalam Pemilu 2024.

"Peningkatan peran serta pengawas partisipatif ini yang juga menjadi fokus kami. Karena memang rata-rata pelanggaran adalah Temuan Bawaslu," katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada  Serentak 2024:

1. Pada 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Pada  24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada  5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. Pada 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Pada 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Pada 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Pada  27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. Pada  25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. Pada 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 07:18 WIB
Bawaslu Minta Daerah Bersinergi di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 19 Juli 2024 | 08:59 WIB
Jaga Kedaulatan Rakyat, Bawaslu Minta Jajaran Bersikap Profesional
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 15 Juli 2024 | 07:08 WIB
Bawaslu Minta Aplikasi Sirekap Dipersiapkan dengan Baik