Jadi Titik Rawan Kecelakaan Lalu lintas KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang

: Petugas KAI tengah melakukan penutupan akses jalan yang dapat di lalui kendaraan diperlintasan sebidang. Foto : KAI


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 26 Juli 2024 | 20:11 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 125


Jakarta, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Terhitung sampai dengan Juli 2024, sebanyak 127 perlintasan sebidang pun telah ditutup. Sementara selama periode 2020 s.d Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak total 1.305 titik.

VP Public Relations KAI, Anne Purba menjelaskan bahwa penutupan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.94 tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

"Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi pada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.94 tahun 2018 pasal 5 dan 6," kata Anne pada Jumat (26/7/2024).

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.

Dalam kurun empat tahun terakhir (2020 - Juni 2024), terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan, yaitu sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban meninggal dunia sejumlah 395 orang, luka berat sejumlah 285 orang, dan luka ringan sejumlah 413 orang.

Anne mengatakan, setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api:

1. Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan;
2. Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong;
3. Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan;
4. Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).

Adapun upaya lain yang KAI lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dalam kurun waktu 2020 s/d 2024 diantaranya sosialisasi keselamatan dengan melibatkan dishub, railfans, dan masyarakat sebanyak 3.320 kali, memasang 1.553 spanduk peringatan di perlintasan rawan, serta menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api," tutup Anne.

Untuk diketahui, pada saat ini terdapat 4.254 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.799 (42 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 2.455 (58 persen).

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:22 WIB
KCI Kerja Sama Perawatan Sarana Kereta Api dengan Depo KRL Solo Jebres
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:20 WIB
Antarkan 290 Ribu Jemaah, DAMRI Sukses Layani Angkutan Haji 2024
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:44 WIB
Pelindo Beri Edukasi Pilah Pilih Sampah pada Generasi Muda
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 13:23 WIB
KPAI dan PPATK Bersinergi Lindungi Anak dari Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Oleh Wandi
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 21:07 WIB
Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M Sukses dan Lancar
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 17:06 WIB
Kemenhub Sosialisasikan Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 23:05 WIB
AP I Sukses Layani Kepulangan Jemaah Haji ke Tanah Air