:
Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 2 Agustus 2024 | 06:29 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 99
Pekanbaru, InfoPublik - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Indra, menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa menghadapi hambatan finansial. Program ini juga memperkuat keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Riau.
Indra mengungkapkan bahwa hingga saat ini, persentase kepesertaan jaminan kesehatan di Provinsi Riau telah mencapai 98,90 persen. Angka ini melampaui target nasional yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2019-2024, di mana target nasional tersebut menuntut kepesertaan jaminan kesehatan sebesar 98 persen hingga akhir Desember 2024.
"Alhamdulillah, hasil ini melampaui target nasional," ujar Indra saat membuka rapat koordinasi (Rakor) JKN untuk kabupaten dan kota di Hotel Mutiara Merdeka, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Rabu (31/7/2024).
Indra menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp233.630.999.570 untuk mendukung program JKN. Dari jumlah tersebut, 55 persen atau sekitar Rp184.800.000.000 dialokasikan untuk pembayaran iuran penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah daerah, yang mencakup 800.000 jiwa penduduk Riau.
Selain itu, pembayaran iuran kontribusi PBI Jaminan Kesehatan (JK) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI mencapai Rp48.830.999.570, yang mencakup 1.950.000 jiwa.
Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2025, Pemprov Riau akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp241.800.000.000. Anggaran ini akan digunakan untuk pembayaran iuran sharing budget PBI pemerintah daerah sebesar Rp184.800.000.000 untuk 800.000 jiwa, serta pembayaran kontribusi iuran PBI JK bagi 2.500.000 jiwa dengan anggaran Rp63.000.000.000.
"Anggaran ini menunjukkan komitmen kuat Pemprov Riau dalam mewujudkan keberlanjutan UHC di Provinsi Riau. Seluruh masyarakat Riau berhak mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau," tandasnya.
(Mediacenter Riau/Alw)