Belum Semua Warga di Sumbar Jadi Peserta BPJS Kesehatan

: KIS. Foto: MC Padang


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 30 April 2024 | 13:02 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 144


Padang, InfoPublik - Sumatra Barat berada pada posisi 34, dari 33 provinsi di Indonesia yang sudah Universal Health Coverage (UHC) dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Dengan posisi itu Sumbar belum mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC).

Kondisi itu perlu menjadi perhatian pemerintah pusat, dan perlu dilakukannya percepatan peningkatan cakupan peserta.

“Provinsi Sumatra Barat masih berada pada angka persentase 92,88
persen dari jumlah penduduknya, sehingga masih butuh lebih dari 291.796 peserta, agar dapat memenuhi syarat RPJMN dengan target 98 persen cakupan peserta dari jumlah penduduk, dan mendapatkan predikat
UHC,” ujar Eddy Sulistijanto selaku Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Senin (29/4/2024).

Dalam meningkatkan cakupan peserta ini, BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat serta melibatkan perangkat daerah setempat untuk mengupayakan strategi.

Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Lila Yanwar mengatakan, pihaknya
terus berupaya meningkatkan kepesertaan BPJS penduduk Sumbar.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten dan kota di Sumbar.

Diakuinya, sebenarnya Sumbar sudah bisa UHC jika Penerima BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN dan Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) sesuai target. Bahkan, katanya, Pemprov Sumbar sudah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk mendukung dana sharing untuk memenuhi JKSS. Dimana sudah disepakati, Pemprov Sumbar membantu 20 persen dari alokasi dana sharing yang kabupaten dan kota. Kecuali Mentawai, Pemprov Sumbar membantu Mentawai 30 persen.

"Hanya saja ada beberapa kabupaten dan kota yang minim mengalokasikan anggaran melalui JKSS. Akibatnya anggaran yang dialokasikan Pemprov Sumbar tidak terserap maksimal. Dampaknya masyarakat yang tertanggung juga tidak mencapai target," sebutnya.

Langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Sumbar untuk
mencapai UHC adalah memaksimalkan kepesertaan melalui PBI APBN.
Hanya saja kewenangan itu berada pada kabupaten dan kota. Karena
peserta PBI sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kewenangan perubahan DTKS tersebut berada pada Kementerian Sosial
yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial kabupaten dan kota.

"Jadi ini kewenangannya berada pada Dinas Sosial. Sebenarnya Sumbar
dialokasikan 2 juta PBI. Karena ada pemutakhiran data, akhirnya Sumbar hanya menerima 1.795.362. Padahal ini bisa disisip secepatnya," pungkasnya.

Untuk diketahui dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024, dengan tujuan memberikan jaminan Kesehatan yang menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan Bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia terus berupaya untuk melakukan percepatan capaian Universal Health Coverage (UHC).

Dalam pelaksanaan UHS BPJS Kesehatan juga terus melakukan transformasi mutu layanan. Memberikan layanan yang mudah, cepat juga setara kepada seluruh lapisan masyarakat. Terutama masyarakat yang telah terdaftar pada program JKN-KIS.

Dengan inovasi terdigitalisasi, yang dapat diakses dengan mudah secara online oleh masyarakat. Baik melalui handphone atau komputer, seperti layanan antrian online, fitur display tempat tidur. Termasuk pengecheckkan informasi kepesertaan, obat dan pembayaran melalui fiturfitur di aplikasi Mobile JKN.(MC Padang / Junee)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 01:57 WIB
Penanganan Bencana Alam, Pemprov Sumbar Mengucurkan Rp23 Miliar
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 01:24 WIB
Ikatan Alumni UNP Galang Donasi Bagi Korban Bencana Alam Sumbar
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 01:20 WIB
Doakan Korban Bencana, UNP Gelar Muhasabah dan Doa Bersama
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 01:03 WIB
Kasus DBD Menurun, Dinkes Kota Padang Imbau Warga Terapkan 3 M Plus