Yosef Koton Buka Rapat Koordinasi Analisis Produk Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo

: Rapat Koordinasi Analisis Produk Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. (Foto: istimewa)


Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 30 April 2024 | 20:37 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 112


Kota Gorontalo, InfoPublik - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Sekretaris Daerah, membuka dan memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi Analisis Produk Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Kegiatan yang berlangsung di Cabana Resort Hotel, Kabupaten Boalemo, Selasa (30/4/2024), itu dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Kabag Hukum Kab/Kota, Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kab/Kota, unsur SatpolPP Kab/Kota, serta Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Yosef dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada panitia, dan dalam hal ini Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

"Rapat Koordinasi ini sangat penting dalam membentuk produk hukum daerah yang akan menjadi pedoman dari berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan aktivitasnya sesuai dengan kaidah hukum berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku," kata Yosef.

Menurut Yosef, dibutuhkan komitmen dari berbagai pihak dalam memberikan informasi yang transparan tentang proses fasilitasi dan evaluasi pembentukan sebuah produk hukum. Disadari juga bahwa proses pembentukan sebuah produk hukum yang bukan hanya sesuai dengan ketentuan perundang undangan, tapi juga harus memenuhi tuntutan masyarakat ini dalam penerapannya masih terdapat hambatan-hambatan.   

"Rakor ini menjadi wadah yang dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar pembentukan sebuah produk hukum ke depan semakin menjadi lebih baik," tutur Yosef.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi tersebut sebagai bentuk perwujudan dari Biro Hukum setda Provinsi Gorontalo sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf B dan Pasal 3 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, jo Pasal 88 Ayat (1) Permendagri No. 120 Tahun 2018, bahwa Pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang salah satunya adalah pembinaan terhadap kebijakan daerah dalam bentuk pembinaan berupa fasilitasi produk hukum kabupaten/kota. (mcgorontalorov)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 06:03 WIB
Bangun Koordinasi, Pj Bupati Pinrang Kunjungi Kodim 1404/Pinrang
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Kamis, 9 Mei 2024 | 10:19 WIB
Pj Bupati PPU Pimpin Rakor Evaluasi Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan