Syarat Calon Independen Pilkada Aceh Besar 13.059 KTP

: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menggelar sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Besar tahun 2024 yang dilaksanakan di Orion Hall, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah. Kamis (2/5/2024).


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 2 Mei 2024 | 21:14 WIB - Redaktur: Juli - 380


Jantho, InfoPublik - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menggelar sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar 2024 yang dilaksanakan di Orion Hall, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (2/5/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswantom, yang diwakilkan Asisten I Setdakab Aceh Besar, Farhan A.P saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan, Pemerintah Aceh Besar mendukung penuh pelaksanaan pilkada 2024.

"Semoga pelaksaan pilkada yang akan datang sukses, aman dan lancar seperti yang sudah dilaksanakan Pileg dan Pilpres yang telah dilaksanakan pada waktu lalu di Aceh Besar tanpa ada kendala," katanya.

Ia juga berharap, terkait sosialisasi persyaratan dan dukungan kepada calon perseorangan ia berharap yang hadir pada sosialisasi tersebut bisa benar-benar mengetahui informasi tesebut.

Selanjutnya, ia juga berharap agar sosialisasi juga dilakukan melalui media massa." Sosialisasi seperti ini juga harus dilakukan melalui media massa supaya yang tidak hadir juga bisa mengetahui, sehingga dengan adanya muncul calon-calon perseorangan nanti akan menambah warna, menambah pilihan bagi para pemilih siapa yang akan memimpin Aceh Besar ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, A.Rahmat Adi Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar mengatakan, jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Besar 2024 sebanyak 13.059 jiwa yang tersebar sekurang-kurangnya di 12 Kecamatan di Aceh Besar.

Setiap syarat dukungan yang dilampirkan itu harus ada tanda tangan oleh setiap masyarakat Aceh Besar yang ingin mendukung calon perseorangan tersebut. "Jika tidak ada maka ia tidak memenuhi syarat, karena itu salah satu bukti ia mendukung calon tersebut," katanya.

Ia menambahkan, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak 27 November 2024, penyerahan dukungan terhadap calon perseorangan atau independen untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar mulai pada 5 Mei 2024.

Selanjutnya, untuk para tokoh atau warga yang ingin menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar pada Pilkada 2024 bisa menginput syarat dukungan calon perseorangan melalui aplikasi Silon.

"Bakal calon dapat melakukan pemberkasan dan selanjutnya dilakukan verifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan verifikasi lapangan,” katanya.

Dalam verifikasi tersebut, metode yang digunakan adalah sensus, sehingga satu per satu syarat dukungan KTP yang diajukan tersebut harus dibuktikan. “Jika KTP tersebut tidak valid, maka calon perseorangan akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan,” katanya.

Namun, jika syarat dukungan telah lengkap, selanjutnya pihaknya akan meminta bantuan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan. “Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang memberikan KTP adalah betul-betul mendukung calon yang bersangkutan,” katanya. (mc/01)