: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Hadi Tahjanto, Gelar Rapat Koordinasi Bentuk Satgas Berantas Judi Online. Foto. Humas Kemenko Polhukam.
Oleh Fatkhurrohim, Rabu, 24 April 2024 | 05:59 WIB - Redaktur: Untung S - 210
Jakarta, InfoPublik – Dampak negatif judi online kian meresahkan lapisan masyarakat, bahkan telah menyentuh anak-anak di bangku Sekolah Dasar (SD). Karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terus memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga (KL) untuk memberantasnya.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, usai menggelar ‘Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Pembahasan Pemberantasan Judi Online’ di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Menko Polhukam menegaskan tercatat adanya perputaran uang keluar masuk pada tahun 2023, mencapai Rp327 triliun. Bahkan pada triwulan I tahun 2024, telah tercatat Rp100 triliun transaksi. Ini angka agregat, perputaran uang masuk dan keluar.
“Selain itu, terdapat 5000 rekening yang sudah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena adanya kegiatan yang anomali. Frekuensinya besar, namun nilainya kecil,” ungkap Menko Hadi.
Menko Hadi pun menjelaskan berdasar data dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) 2023, sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online, dan 80 persen bermain dengan nominal di bawah Rp100 ribu.
“Yang paling banyak diminati adalah judi online dengan slot. Itu lebih dinikmati karena bisa dimainkan kapan saja dan di mana saja. Model judi pun semakin lama semakin berkembang,” jelas Menko Hadi.
Menurut data Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), sejak 2015 hingga 2023 ini tercatat beberapa model. “pada 2015 judinya bersifat credit market, 2016 sifatnya cash market, 2023 sudah mulai masif menggunakan link alternatif server dari luar negeri,” lanjutnya.
Melihat hal tersebut, Presiden memberikan arahan kepada Menko Polhukam untuk membuat satuan tugas (satgas) yang berasal dari kementerian dan lembaga terkait untuk memberantas judi online tersebut.
Satgas tersebut, lanjut Menko, bertugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, melaksanakan patroli siber, dan publikasi pendidikan judi online termasuk penegakan hukum dan pemblokiran rekening.
“Kementerian Luar Negeri juga akan membuat suatu MOU yang akan diperluas terkait kejahatan teknologi informasi, karena selama ini hanya terbatas dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” jelasnya.