Penuhi Anggaran Pilkada, Mendagri Ingatkan Pj Kepala Daerah
: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan di Jakarta. Foto: Kemendagri
Oleh Eko Budiono, Kamis, 28 Maret 2024 | 11:50 WIB - Redaktur: Untung S - 217
Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Penjabat (Pj) kepala daerah, segera memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024 di masing-masing daerah.
Hal tersebut disampaikan Tito melalui keterangan resmi, Rabu (27/3/2024).
Tito menyebutkan, pemenuhan anggaran itu perlu dilakukan secara tepat waktu karena pihak penyelenggara harus menjalankan sejumlah tahapan.
Oleh karena itu, Tito menekankan anggaran yang telah disepakati bersama melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat disalurkan sebanyak 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dan 60 persen APBD Tahun 2024.
Tito telah mengingatkan kepala daerah mengenai persentase penyaluran anggaran tersebut sejak Januari 2023 melalui surat edaran.
“Hampir semua (daerah) sudah menandatangani NPHD,” kata Tito.
Lebih lanjut, dia mendorong Pj kepala daerah agar segera menghitung ketersediaan anggaran sesuai dengan kesepakatan dalam NPHD.
Tito meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengecek betul ketersediaan anggaran tersebut.
Selain itu, Tito mengingatkan Pj kepala daerah agar terus berupaya mengendalikan inflasi, karena pengendalian inflasi ini berkaitan dengan upaya memastikan pangan masyarakat tersedia di pasar dengan harga yang terjangkau.
“Artinya, ada barangnya dan juga harganya terjangkau oleh rakyat, itu penting,” ujarnya.
Tito bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri juga terus melakukan rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait maupun pemerintah daerah (pemda).
Dia meminta Pj kepala daerah dapat menjaga laju inflasi di angka 2,5 persen, dengan angka paling rendah 1,5 persen dan tertinggi 3,5 persen.
Masalahnya, meski saat ini angka inflasi secara nasional terkendali, kondisi di daerah masih beragam.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan .
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id