Usai Pemekaran di Tanah Papua, Pelayanan Publik Menjadi Lebih Baik

:


Oleh Ahmed Kurnia, Kamis, 30 Juni 2022 | 22:42 WIB - Redaktur: Untung S - 22K


Jakarta, InfoPublik – "Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI), Sufmi Dasco Ahmad, kepada anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna, Kamis (30/6/2022).

"Setuju!," jawab seluruh anggota DPR yang hadir dengan serempak. Maka DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa pemekaran tiga provinsi itu ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. “(Dengan begitu) mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat (di Papua)," kata Ahmad Doli.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengungkap rasa syukur atas disahkannya tiga RUU tersebut. Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa penyusunan RUU itu telah melalui proses panjang, termasuk menjaring aspirasi masyarakat. Menteri Tito mengklaim usulan pemekaran provinsi di Tanah Papua ini berasal dari aspirasi kepala daerah, tokoh adat dan agama, serta tokoh perempuan yang datang ke Presiden Jokowi. Termasuk tokoh birokrat dari wilayah Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah yang diterima langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam kunjungan ke Tanah Papua. Juga saat sejumlah tokoh asal Papua yang mendatangi Presiden Jokowi ke Istana Negara di Jakarta. "Kita harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua," kata Menteri Tito.

Menteri Tito menegaskan, pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat terutama Orang Asli Papuatelah l ama menjadi bagian dari spirit penyusunan RUU ini. Maka dengan disahkannya tiga RUU Pemekaran Papua menjadi UU, Mendagri berharap semua pihak menerima dan mendukung upaya percepatan pembangunan Papua untuk kesejahteraan masyarakat Papua tersebut.

"Kita harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, dan pembangunan lebih cepat," kata Menteri Tito.

Setelah UU itu disahkan Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur di tiga provinsi baru sampai digelar Pilkada 2024.

Paling cepat pelantikan pejabat sementara gubernur akan dilakukan pada Agustus 2022 mendatang. Kemudian pembentukan perangkat daerah akan dilakukan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.

Adapun perekrutan aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan paling lambat enam bulan sejak pelantikan pejabat gubernur. Sementara soal formasi ASN, Kemendagri mengupayakan agar 80 persennya diisi oleh Orang Asli Papua (OAP).

Untuk anggaran daerah, DPR dan pemerintah sepakat akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hitungan sementara Kemendagri, dana yang dibutuhkan per tahun untuk satu provinsi baru sebesar Rp700 miliar hingga Rp1 triliun.

Keterangan Foto: Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian saat menerima Gubernur Papua Lukas Enembe membahas pemekaran wilayah administrasi di Tanah Papua/Istimewa