PPKM Dihentikan, Masyarakat Bebas Beraktivitas

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Sabtu, 31 Desember 2022 | 10:46 WIB - Redaktur: Untung S - 13K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memutuskan mencabut status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022). Keputusan pencabutan PPKM itu langsung diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Presiden.

Jokowi beralasan, pencabutan status PPKM itu didasari pada melandainya kasus COVID-19 di Indonesia dalam beberapa waktu ini. Pada 27 Desember 2022, kasus harian COVID-19 hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka itu, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Indonesia sudah berhasil melewati puncak subvarian Omicron BA.5 dan BA.2.75.

Meski ada 15 kasus BF.7 yang mendominasi di Cina sudah masuk di Tanah Air, namun Indonesua juga telah berhasil melewati dua subvarian BQ.1 dan XBB.

Berdasarkan data Satgas COVID-19, pada 28 Desember 2022, kasus aktif turun 1.850 kasus dalam 24 jam terakhir, sehingga totalnya 14.725 kasus aktif. "Sekarang tinggal BF.7," kata Budi.

"PPKM dicabut bukan berarti COVID-19 tidak ada," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. Artinya, masyarakat tetap perlu menerapkan kewaspadaan.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pencabutan PPKM berarti aktivitas masyarakat tidak akan lagi dibatasi aktivitasnya.

Selama ini, pembatasan kapasitas ditentukan berdasarkan level PPKM yang diberlakukan per daerah.

“Kalau PPKM dicabut, dari sisi kapasitas tak ada lagi peraturan pembatasannya, yang ada adalah memastikan perlindungan masyarakat tetap terbentuk dalam bentuk herd immunity [kekebalan kelompok] melalui persyaratan vaksinasi,” kata Wiku.

Meski tak ada pembatasan, namun kata Wiku, persyaratan vaksinasi untuk masuk ke ruang publik dan beraktivitas akan tetap berlaku.

Vaksinasi ini, terutama booster pada lansia juga masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Sejauh ini jumlah lansia yang divaksinasi booster baru mencapai sekitar 30 persen.

Perjalanan Pembatasan Aktivitas

Terdeteksinya kasus COVID-19 di Indonesia pada 2020, membuat Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Dalam keputusan itu disebut, pandemi virus corona (COVID-19) sebagai bencana nasional.

Penyebaran virus yang begitu cepat itu membuat pemerintah beberapa kali mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat. Sebelum PPKM diterapkan, pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 31 Maret 2020.

Saat PSBB diterapkan di sejumlah wilayah, pemerintah meliburkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di lembaga pendidikan, membatasi jumlah penumpang dan jam operasional moda transportasi umum, pembatasan penggunaan fasilitas umum, hingga menganjurkan kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah.

Beberapa bulan PSBB diterapkan, pemerintah kemudian menggantinya dengan PPKM. Kebijakan PPKM pertama kali diterapkan pada 11 sampai 25 Januari 2021 di tujuh 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Istilah-istilah PPKM pun mulai bermunculan dari yang semula PPKM Jilid Pertama kemudian beralih menjadi PPKM Jilid Kedua, PPKM berbasis Mikro hingga PPKM Darurat.

(Warga dengan mengenakan masker berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (30/12/2022). Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun Presiden Joko Widodo tetap menyarankan masyarakat mengenakan masker untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.)