Pertamina Turunkan Harga Tiga Jenis BBM

:


Oleh lsma, Minggu, 10 Februari 2019 | 06:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 3K


Malang, InfoPublik - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis umum, yaitu seri Pertamax, Dexlite, dan Perta Dex.

Penurunan harga BBM jenis Pertamax series, Dexlite, dan Perta Dex itu berlaku mulai 10 Februari 2019 pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA, dan WIB).

Media Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (9/2), mengatakan bahwa kebijakan penyesuaian harga bahan bakar ini dilakukan mengikuti tren penurunan harga minyak mentah dunia.

Di sisi lain, nilai tukar rupiah juga menguat terhadap dolar Amerika Serikat sehingga turut memengaruhi penurunan harga BBM nonsubsidi dan nonpenugasan tersebut.

"Alasannya dari faktor fluktuasi harga minyak, nilai tukar rupiah yang menguat dan daya beli masyarakat yang kami pertimbangkan," kata Arya.

Adapun harga penyesuaian BBM tersebut yakni Pertamax turun Rp350 per liter menjadi Rp9.850 dari sebelumnya Rp10.200 per liter.

Pertamax Turbo turun Rp800 per liter menjadi Rp11.200 per liter dari sebelumnya Rp12.000 per liter.

Dexlite tutrun Rp100 per liter menjadi Rp10.200 dibandingkan dengan sebelumnya Rp10.300 per liter.

Perta Dex turun Rp50 per liter menjadi Rp11.700 per liter dari sebelumnya Rp11.750 per liter.

Pertamina telah menurunkan harga BBM nonsubsidi dan nonpenugasan pada 5 Januari 2019. Pada saat itu, harga Pertalite turun Rp150 per liter, Pertamax turun Rp200 per liter, Pertamax Turbo turun Rp250, Dexlite turun Rp200, dan Perta Dex turun Rp100 per liter.

Sementara itu, harga Premium dan Solar masih tetap. Harga Premium Rp6.550 per liter, sedangkan Solar Rp5.150 per liter. Premium merupakan BBM jenis penugasan yang sudah tidak disubsidi lagi. Sementara itu, Solar merupakan BBM jenis khusus yang masih disubsidi Rp2.000 per liter.

Harga Pertalite, BBM jenis umum, juga tidak mengalami perubahan, yaitu masih tetap Rp7.650 per liter.

Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.

Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com. Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5% dan maksimal 10% dari harga dasar.

Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Pertamina. Sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas.