Tata Cara Pelaksanaan dan Pembayaran Pajak Turis Asing, Penyedia Pariwisata Bali Perlu Tahu

: Infopublik.id


Oleh Administrator, Senin, 26 Februari 2024 | 17:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 583


Jakarta, InfoPublik - Mulai 14 Februari 2024, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pajak pariwisata kepada turis asing sebesar Rp150.000 atau U$10. Penyedia pariwisata ke Bali diharapkan sudah mengetahui mekanisme cara pembayaran pajak ini dan menyosialisasikan kepada calon wisatawan mancanegara mereka.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pungutan pajak ini bertujuan agar wisata Bali dapat tetap terjaga dengan baik sekaligus memiliki daya saing yang lebih kuat lagi.

Ada dua cara mekanisme pembayaran pajak turis asing. Berikut tata caranya:

Pembayaran Melalui Web/Aplikasi Love Bali:
1. Kunjungi situ web lovebali.baliprov.go.id atau download aplikasi Love Bali di Playstore atau Appstore.
2, Isi data dan pembayaran dengan memasukkan informasi nomor paspor, nama, email, dan tanggal kedatangan.
3. Kemudian pilih metode pembayaran. Metode pembayaran dapat melalui transfer bank, virtual account, QRIS.
4. Apabila proses transaksi berhasil, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran berupa tanda bukti pembayaran digital.

Pembayaran Non Tunai di Counter BRI:
1. Turis asing menuju ke tempat pembayaran yang telah disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia.
2. Melakukan pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kartu kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC).
3. Apabila proses transaksi berhasil, turis asing mendapatkan hasil cetakan bukti telah membayar dan/atau tanda bukti pembayaran digital.

Penarikan pajak ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan Pungutan bagi Wisatawan Asing. Mekanisme pungutan ini kemudian diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 23:28 WIB
Sangat Mudah! Ini Cara Membuat Nomor Induk Berusaha Secara Online