: Infopublik.id
Oleh Administrator, Minggu, 17 Maret 2024 | 13:37 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 389
Jakarta, InfoPublik - Wajib pajak masih dapat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan perorangan hingga 31 Maret 2024. Pelaporan yang kini dapat dilakukan secara online melalui https://www.pajak.go.id/ semakin memudahkan wajib pajak perorangan.
Formulir SPT tahunan untuk pribadi dibedakan menjadi tiga, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, sedangkan Formulir SPT 1770 S diperuntukkan bagi WP pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.
Ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk melapor pajak online yaitu e-KTP, NPWP, Bukti Potong, dan EFIN.
Langkah-langkah pelaporan pajak pribadi adalah sebagai berikut: