KPK Bekali PPK-Bendahara Kemensos Pengetahuan Antikorupsi dan Penguatan Integritas

: Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, dalam Pembekalan Materi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara di Lingkungan Kementerian Sosial (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 21 Februari 2024 | 18:07 WIB - Redaktur: Untung S - 147


Jakarta, InfoPublik - Korupsi seringkali terjadi karena lemahnya komitmen integritas penyelenggara negara. Salah satu contohnya adalah saat adanya pemberian atau penerimaan yang berkaitan dengan jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang kemudian memunculkan benturan kepentingan.

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, dalam Pembekalan Materi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara di Lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

“Komitmen integritas harus menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang tertanam dan berlangsung lama untuk dapat menangkal berbagai tindakan buruk yang akan terjadi di berbagai tugas dan situasi kerja. Dengan begitu, integritas dapat mendorong kompetensi yang dapat mencerminkan ke dalam aktivitas sehari-hari dan bersifat terus-menerus,” pesan Pahala.

Pahala menambahkan, kegiatan itu bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan tranparansi kinerja PPK dan Bendahara Kementerian Sosial di seluruh Indonesia. Alasannya, PPK dan Bendahara adalah figur pengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan.

“Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial merupakan ujung tombak yang sangat menentukan keberhasilan dan efektivitas penyerapan anggaran negara, khususnya di Kementerian Sosial. Peran dan tugas PPK sendiri merupakan hal yang mulia, sebab individu yang mengemban amanah ini harus memiliki powerful untuk memaksimalkan efektivitas dan efisiensi belanja negara,” ungkap Pahala.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, pencegahan korupsi harus terus dilakukan dengan strategi yang tepat. Salah satunya melalui pendidikan antikorupsi yang transformatif, sedini mungkin, dan keluar dari pola konvensional yang mengedepankan transfer pengetahuan.

Risma juga mengingatkan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara di lingkungan Kementerian Sosial, untuk saling ingat-mengingatkan pada hal yang salah atau tak wajar dilakukan. Itu bertujuan untuk menjaga marwah instansi sebagai bentuk tanggung jawab yang diemban seorang penyelenggara negara.

“Jika penyelenggara negara telah berkomitmen dan terbangun langkah nyata untuk antikorupsi, maka transparansi di instansi akan tercipta, dan akselerasi permasalahan sosial dapat terselesaikan. Tujuan itu semata-mata untuk mengeluarkan saudara-saudara kita yang tidak mampu, untuk bisa bertahan dalam kondisi apapun, bahkan mungkin bisa keluar dari kemiskinan,” papar Risma.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB AGAM
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:15 WIB
Lantik PPK, KPU Agam: Jalankan Tugas dengan Baik saat Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 22:23 WIB
Sebut PPK Panglima Demokrasi, Pj Bupati Temanggung Minta Jaga Netralitas