Kewenangan Bawaslu makin Kuat dalam Pemilu
: Tasyakuran dan Refleksi 16 Tahun Bawaslu Mengawasi di Kantor Bawaslu Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/HO-Bawaslu Bantul.
Oleh Eko Budiono, Rabu, 17 April 2024 | 13:46 WIB - Redaktur: Untung S - 847
Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan, bahwa keberadaan pengawas serta jajarannya tersebut saat ini semakin kuat, baik dari sisi kewenangan maupun kelembagan dalam pengawasan pemilu.
"Keberadaan Bawaslu saat ini sudah cukup kuat baik dari kelembagaan maupun dari sisi kewenangan," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho, dalam keterangan resmi, seperti dilansir
ANTARA, pada tasyakuran dan refleksi 16 Tahun Bawaslu Mengawasi di Bantul, Rabu (17/4/2024).
Menurut Didik, dari sisi kelembagaan saat ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka Bawaslu sudah menjadi lembaga yang nasional dan tetap sampai dengan tingkat kabupaten maupun kota.
"Sedangkan dari sisi kewenangan, Bawaslu mempunyai kewenangan menyelesaikan pelanggaran pemilu termasuk dalam hal ini sengketa proses pemilu," katanya.
Didik mengatakan, kinerja pengawas pemilu di tingkat Kabupaten Bantul sendiri dalam Pemilu serentak 2024 cukup baik, hal ini terlihat dari keaktifan pengawas pemilu memberikan imbauan dan melakukan pengawasan selama masa tahapan pemilu berlangsung.
"Kami berharap kinerja pengawasan pemilu 2024 yang cukup baik ini dapat menjadi modal utama dalam melakukan pengawasan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024," katanya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berharap agar Bawaslu ke depan dalam melakukan pengawasan pemilu maupun pemilihan terus memegang teguh prinsip-prinsip integritas, profesional, transparan dan berkeadilan.
"Hal ini penting agar pemilu dapat berkualitas dan bermartabat," katanya.
Menurut Muslih, penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai karena peran Bawaslu dan sinergi dengan Komisi Pemilihan Umum, pemerintah, TNI dan Polri.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id