Honor PPK di Pilkada Serentak Sama dengan Pemilu 2024, Ini Jawaban KPU

: Petugas memasang data perolehan suara saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat PPK Bogor Tengah di gedung wanita, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (19/2/2024). KPU Kota Bogor melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat PPK dengan jumlah sebanyak 2.913 TPS yang tersebar di enam kecamatan se-Kota Bogor dan ditargetkan selesai pada Jumat (1/3). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Spt.


Oleh Eko Budiono, Rabu, 24 April 2024 | 08:38 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan, besaran honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 sama dengan Pemilu 2024

"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta," kata Parsadaan melalui keterangan resmi,  Selasa (23/4/2024).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu  mengatakan, bahwa santunan untuk PPK tetap disediakan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

"Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin. Walaupun santunan yang kami siapkan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan," ujarnya.

Ia menegaskan, santunan nantinya akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas.

"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," harapnya.

Sementara itu, kata dia, PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut akan memiliki masa kerja selama delapan bulan. Ia menyebut masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 5 Mei 2024 | 22:19 WIB
Syarat Pelantikan DPRD, KPU Kaltara Wajibkan LHKPN
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:35 WIB
Pemilu 2024, KPU Siap Hadapi Evaluasi di DPR RI
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:49 WIB
MK Tangani Enam Kasus Sengketa Pemilihan Legislatif di Gorontalo
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:47 WIB
MK Tangani Delapan Kasus Sengketa Pemilu Legislatif Papua Barat
  • Oleh MC KAB PASER
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 15:20 WIB
Sah! KPU Paser Kaltim Tetapkan 30 Nama Anggota DPRD Terpilih