Tangani Pengungsi, Pemkab Aceh Barat Terbitkan SK

: Sejumlah anak pengungsi Rohingya menikmati buah semangka bantuan dari warga Banda Aceh, setelah mereka lima kali berpindah-pindah tempat karena penolakan dari masyarakat lokal dan kini berada di penampungan sementara di Balai Meuseuraya Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Senin (11/12/2023). ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.


Oleh Eko Budiono, Jumat, 19 April 2024 | 08:02 WIB - Redaktur: Untung S - 131


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 137 Tahun 2024 tentang Perbuatan atas Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 128 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, termasuk pengungsi Rohingya.

"Penertiban surat keputusan ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam menyikapi kedatangan pengungsi dari luar negeri," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Barat Abdurrani, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA,  Kamis (18/4/2024).

Menurut Abdurrani, penerbitan SK tersebut juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kabupaten/Kota.

Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana ketentuan dalam SK Bupati Aceh Barat, satgas penanganan pengungsi berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri dan Bertanggung Jawab kepada Bupati Aceh Barat.

Abdurrani mengatakan, bahwa penerbitan SK tersebut sejak 27 Maret 2024, dan akan berakhir setelah seluruh pengungsi yang kini ditampung di kompleks Kantor Bupati Aceh Barat tidak lagi berada di daerah setempat.

Abdurrani mengatakan, bahwa penerbitan SK tersebut juga tidak membebankan keuangan daerah, dalam hal ini keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat.

"Penerbitan surat keputusan ini hanya sebagai wujud kemanusiaan saja, tidak membebankan keuangan daerah," kata Abdurrani.