Pilkada Serentak 2024, KPU Sosialisasikan Pendaftaran Jalur Perseorangan

: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Minggu, 5 Mei 2024 | 22:17 WIB - Redaktur: Untung S - 774


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, jajarannya telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024, melalui jalur perseorangan atau independen yang akan dibuka Minggu (5/5/2024).

"KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan," kata Idham melalui keterangan resmi, Sabtu (4/5/2024).

Menurut Idham, bahwa  5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.

Setelah itu, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

Idham mengatakan, setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen.

"Nanti pasca KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 22:16 WIB
Lantik Lima Pj Gubernur, Mendagri Ingatkan Kemajuan Wilayah
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:44 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:39 WIB
Verifikasi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, KPU Gunakan Sensus
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:28 WIB
Tak Ada Cagub Kaltim dari Jalur Perseorangan