MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Banten

: Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membuka sidang lanjutan PHPU legislatif Provinsi Banten 2024, Senin (6/5/2024)/ foto: MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 6 Mei 2024 | 14:14 WIB - Redaktur: Untung S - 143


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum legislatif untuk DPR-DPD-DPRD Provinsi Banten 2024 pada Senin (6/5/2024).

Sidang dimulai pukul 08.30 WIB dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak di Ruang Sidang Panel 1 di Lantai 2 Gedung I MK.

Dikutip dari siaran pers MK, Senin (6/5/2024), permohonan teregistrasi dengan sembilan nomor perkara yaitu perkara (1) Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Persatuan Pembangunan, (2) Nomor 64-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Guna Dapil Kota Tangsel 5, (3) Nomor 70-02-10- 16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Kusrini Haidar Alwi Dapil Kota Tangsel 4, (4) Nomor 77-02-10- 16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Dedi Mohammad Rahmat Dapil Kota Tangsel 5, (5) Nomor 84-02- 10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Ari Wibawa, S.Sos. Dapil Kota Tangsel 1, (6) Nomor 95-02-10- 16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Andy Maulana Yusuf Dapil Kota Tangsel 2, (7) Nomor 101-02-10- 16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Darry Arsyad Dapil Kota Tangsel 4, (8) Nomor 135-02-10- 16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 R. Ida Dariyah Dapil Kota Tangsel 2, dan (9) Nomor 183-01-14- 16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Demokrat.

Persidangan yang digelar pada Panel I itu dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dan didampingi M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P Foekh.

Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Senin (29/4/2024), salah satu Permohonan yang berasal dari PPP yang diwakili Kuasa Hukumnya Dharma Rozali Azhar menyampaikan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, perolehan suara Pemohon secara nasional ditetapkan sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase 0,13 persen.

Selain itu Pemohon juga menyandingkan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi Penghitungan Termohon dengan versi Pemohon khususnya pada dapildapil tersebar 35 (tiga puluh lima) dapil dan di 19 (sembilan belas) provinsi. Salah satu dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III.

Sehingga, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum untuk Pengisian calon anggota DPR- RI sepanjang di Daerah Pemilihan DPR RI Banten I, Banten II, dan Banten III Provinsi Banten (konversi PT 4 persen), anggota DPRD Kota Serang pada Dapil Kota Serang I dan anggota DPRD Kota Tangerang pada Dapil Kota Tangeran IV.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:36 WIB
Ketua KIP Gayo Lues Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 15:51 WIB
KPU PPU Ajak Masyarakat Datang ke TPS untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:12 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulut 2024