MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sumbar untuk Dengarkan Jawaban KPU

: Para kuasa hukum termohon pada PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Sumatera Barat/ foto: MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 6 Mei 2024 | 14:17 WIB - Redaktur: Untung S - 177


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum legislatif utuk DPR-DPD-DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) 2024 yang digelar pada Senin (6/5/2024).

Sidang dimulai pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU, red), keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak di Ruang Sidang Panel 1 di Lantai 2 Gedung I MK.

Dikutip dari siaran pers MK, Senin (6/5/2024) Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dan didampingi M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P Foekh. Permohonan teregistrasi dengan lima nomor perkara yaitu perkara (1) Nomor 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Gerakan Indonesia Raya (2) Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Persatuan Pembangunan, (3) Nomor 138-01-05- 03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Nasdem, (4) Nomor 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan terakhir Perkara DPD dengan (5). Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan oleh Drs. H. Irman Gusman, MBA.

Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan  yang digelar pada Senin (29/4/2024), permohonan yang diajukan oleh Caleg DPD Irman Gusman melalui Kuasa Hukumnya Heru Widodo menjelaskan Pemohon telah ditetapkan bersarkan Keputusan KPU RI Nomor 1042 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara dengan nomor urut tujuh. Namun, tiba-tiba saja Termohon mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan alasan karena adanya laporan dari masyarakat.

Penetapan TMS tersebut dilakukan Termohon tanpa melalui prosedur klarifikasi laporan masyarakat dimaksud kepada Pemohon, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 juncto Pasal 180 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Terkait hal ini, Pemohon telah menempuh upaya penyelesaian SPPU di Bawaslu dan PTUN. Putusan SPPU PTUN Jakarta tersebut mengabulkan permohonan pemohon.

Lebih lanjut, Pemohon juga telah membuat pengaduan ke DKPP dan Termohon dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik oleh DKPP. Karena tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta.

Atas hal tersebut, dalam Petitum permohonan, Irman memohon MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum untuk Pengisian calon anggota DPD RI, memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Calon Tetap Anggota DPD Dapil Provinsi Sumatra Barat berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tanggal 19 Deseber 2023 dan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) Calon Anggota DPD.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:36 WIB
Ketua KIP Gayo Lues Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 16:08 WIB
Bawaslu Gelar CAT Calon Panwascam untuk 576 Kecamatan di Jawa Tengah
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 15:51 WIB
KPU PPU Ajak Masyarakat Datang ke TPS untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024