KPK Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Syahrul Yasin Limpo

: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 6 Mei 2024 | 18:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 157


Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat orang dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Senin (6/5/2024), tim Jaksa menghadirkan saksi-saksi, atas nama Raden Kiky Mulya Putra (Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan), Aris Andrianto (Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan), Ignatius Agus Hendarto (Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan), dan Rezki Yudistira Saleh (Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (6/5/2024).

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tipikor di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menjelaskan, mulanya KPK mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan korupsi di Kementan. Dia mengatakan laporan itu disertai informasi dan data yang akurat sehingga dapat dilanjutkan ke proses penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

"Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Johanis.

Johanis mengatakan dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan lembaganya, terungkap modus yang dilakukan oleh SYL dalam melakukan korupsi. Dia bilang jenis korupsi yang menyeret SYL adalah dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa di Kementan.

Ia juga menuturkan setelah diangkat menjadi menteri pertanian, SYL diduga membuat kebijakan sepihak yang mewajibkan bawahannya memberikan setoran. Duit itu nantinya diduga dipakai untuk memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya.

Untuk memungut setoran itu, SYL diduga memerintahkan KA dan MH. Target pegawai Kementan yang diperas diduga beragam, mulai dari pejabat eselon I setingkat direktur jenderal, hingga para sekretaris pejabat di Kementan.

"Uang diduga diserahkan dalam bentuk tunai maupun transfer rekening bank, serta jasa. Upeti" yang diambil oleh SYL ini diduga membuat korupsi di Kementan merembet ke mana-mana,” terangnya.

Johanis mengatakan untuk memenuhi permintaan SYL itu, pejabat di Kementan diduga melakukan mark up dalam proyek-proyek yang ada di Kementan. Mereka diduga juga meminta para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan untuk menyerahkan uang.

"Sumber uang tersebut diduga berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan," kata dia.

Menurut Johanis, jumlah uang yang disetor ke Syahrul beragam, mulai dari US$4.000-10.000. "Penerimaan uang melalui KS (Kasdi) dan MH (Hatta) sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," kata Johanis.

Johanis mengatakan penyidik menduga total dana yang telah dinikmati oleh SYL maupun KS dan MH berjumlah Rp13,9 miliar. Jumlah ini bisa meningkat seiring dengan penyidikan yang terus dilakukan KPK. Adapun, uang tersebut diduga sudah dipakai untuk mencicil tagihan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard milik SYL. "Sejauh ini uang yang dinikmati SYL, KS dan MH sejumlah Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih dalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," kata dia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
Fokus Pelayanan Publik, Pemkab Siak: Cegah Tindak Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:01 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:39 WIB
KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:38 WIB
Pelayanan Publik Sesuai Regulasi, Pemkot Dumai Komitmen Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:31 WIB
Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:26 WIB
Dalami Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, KPK Periksa Satu Saksi