MK Gelar Sidang Lanjutan Perkara PHPU Legislatif Yogyakarta

: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra saat memimpin sidang lanjutan PHPU Legislatif 2024/ foto: MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 7 Mei 2024 | 17:36 WIB - Redaktur: Untung S - 141


Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif untuk DPR-DPRD Provinsi Yogyakarta 2024 yang dilaksanakan pada Selasa (7/5/2024) pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang tersebut mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak di Ruang Siang Panel 2 di Lantai 4 Gedung 2 MK. Permohonan PHPU Legislatif Provinsi Yogyakarta itu teregistrasi dengan Nomor 200-01-05-14/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 yang diajukan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Dikutip dari siaran pers MK, Selasa (7/5/2024), Majelis Hakim Panel memberikan kesempatan kepada Termohon untuk memberikan jawaban terhadap permohonan dari Pemohon. Ini memungkinkan Termohon untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, atau argumen terkait dengan perkara yang diajukan dalam permohonan PHPU.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Bawaslu yang memiliki wewenang dan keahlian khusus dalam memantau dan mengevaluasi proses pemilihan umum serta menanggapi keluhan atau pelanggaran yang terjadi. Selanjutnya, alat bukti yang diajukan oleh para pihak dinilai keabsahannya dalam sidang tersebut, untuk meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Perkara PHPU Legislatif yang diajukan oleh Partai Nasdem menyoroti perolehan suara Pemohon pada tingkat Rekapitulasi Kecamatan sebesar 19.861 suara, yang dianggap sebagai suara murni bagi Pemohon. Namun, Pemohon menuduh bahwa Partai Golkar telah melakukan penggelembungan suara, yang mengakibatkan perolehan suara yang berlebihan untuk partai tersebut. Pemohon mencatat penggelembungan sebesar 455 suara di Kecamatan Kalasan pada tingkat Rekapitulasi Kecamatan, yang kemudian menghasilkan perolehan kursi ke-8 untuk Partai Golkar di DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dapil 6.

Dalam sidang Pendahuluan yang diselenggarakan pada Senin (29/4/2024), Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur serta Arsul Sani, kuasa hukum Pemohon, Pangeran, menyoroti perbedaan perolehan suara antara Termohon dan Pemohon. Menurut keduanya, perolehan suara Golkar adalah 20.281 dan 19.826 suara, sedangkan perolehan suara Partai NasDem adalah 19.861 suara, menghasilkan selisih sebanyak 455 suara pada tahap rekapitulasi kecamatan. Pangeran juga menunjukkan bahwa penggelembungan perolehan suara terjadi di beberapa kelurahan, seperti Purwomartani, Tirtomartani, Tamanmartani, dan Sekomartani.

Pangeran mengklaim bahwa hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dapil 6: NasDem dengan perolehan 19.861 suara dan Golkar dengan perolehan 19.826 suara. Pemohon juga meminta Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang pada beberapa TPS.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:36 WIB
Ketua KIP Gayo Lues Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 23:08 WIB
MK Lantik Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Dokter, dan Penerjemah
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:12 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulut 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan terhadap Lima Perkara PHPU Legislatif Sulteng
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:11 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Tiga PHPU Legislatif Lampung 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:16 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Papua Selatan 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:15 WIB
Lima Perkara PHPU Legislatif Sultra 2024 Masuk Sidang Perdana
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:15 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sumut 2024