- Oleh Eko Budiono
- Minggu, 19 Mei 2024 | 10:57 WIB
: Petugas merapikan kotak suara di gudang logistik KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (6/1/2024). KPU melakukan perakitan 5172 kotak suara yang selanjutnya akan didistribusikan ke-11 Kecamatan se-Kota Kendari. ANTARA FOTO/Andry Denisah/Zk/nz
Oleh Eko Budiono, Rabu, 8 Mei 2024 | 14:35 WIB - Redaktur: Untung S - 204
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sultra 2024 jalur perseorangan atau independen.
Pendaftaran bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 jalur independen dibuka mulai 8 Mei hingga 13 Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra, Hazamuddin, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Selasa (7/5/2024).
Hazamuddin mengatakan, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi terkait pendaftaran bakal calon jalur independen ini sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengambil jalur tersebut.
"Ada beberapa persyaratan bagi para bakal calon gubernur yang mau mendaftarkan dirinya untuk bertarung di Pilkada tahun 2024 melalui jalur perseorangan ini,” kata Hamzamuddin.
Berdasarkan Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bakal calon gubernur harus mengumpulkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 10 persen dari total DPT pada Pemilu sebelumnya.
“Jadi asumsinya, DPT pada Pemilu yang lalu 1,8 juta maka calon independen harus memiliki dukungan sekitar 180 ribuan,” katanya.