Pilkada Serentak 2024, KPU Sulawesi Tenggara Buka Pendaftaran Jalur Perseorangan

: Petugas merapikan kotak suara di gudang logistik KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (6/1/2024). KPU melakukan perakitan 5172 kotak suara yang selanjutnya akan didistribusikan ke-11 Kecamatan se-Kota Kendari. ANTARA FOTO/Andry Denisah/Zk/nz


Oleh Eko Budiono, Rabu, 8 Mei 2024 | 14:35 WIB - Redaktur: Untung S - 204


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sultra 2024 jalur perseorangan atau independen.

Pendaftaran bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 jalur independen dibuka mulai 8 Mei hingga 13 Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra, Hazamuddin, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Selasa (7/5/2024).

Hazamuddin mengatakan, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi terkait pendaftaran bakal calon jalur independen ini sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengambil jalur tersebut.

"Ada beberapa persyaratan bagi para bakal calon gubernur yang mau mendaftarkan dirinya untuk bertarung di Pilkada tahun 2024 melalui jalur perseorangan ini,” kata Hamzamuddin.

Berdasarkan Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bakal calon gubernur harus mengumpulkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 10 persen dari total DPT pada Pemilu sebelumnya.

“Jadi asumsinya, DPT pada Pemilu yang lalu 1,8 juta maka calon independen harus memiliki dukungan sekitar 180 ribuan,” katanya.

Ia menegaskan, sebaran dukungan tersebut minimal berjumlah 50 persen dari total jumlah Kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara.

"Seperti yang diketahui, Sulawesi Tenggara memiliki 17 Kabupaten/Kota sehingga calon independen harus mendapatkan dukungan dari minimal 9 Kabupaten/Kota se Sultra,” katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 10:57 WIB
Maju di Pilkada Serentak 2024, KPU Jayapura Minta ASN Mundur
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 22:16 WIB
Lantik Lima Pj Gubernur, Mendagri Ingatkan Kemajuan Wilayah
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:44 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:39 WIB
Verifikasi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, KPU Gunakan Sensus
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:28 WIB
Tak Ada Cagub Kaltim dari Jalur Perseorangan