Kemendagri Mutakhirkan Data Wilayah Administrasi

: Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Admistrasi Wilayah Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, menggelar rapat data dasar terkait dengan nama wilayah administrasi pemerintahan, nama pulau beserta posisi dan koordinatnya di Provinsi Jawa Timur, Kamis (9/5/2024). Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Jumat, 10 Mei 2024 | 14:40 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 696


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Admistrasi Wilayah Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, melakukan pemutakhiran data dasar terkait dengan nama wilayah administrasi pemerintahan, nama pulau beserta posisi dan koordinatnya di Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut disampakan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, usai rapat terkait data dasar  nama wilayah administrasi pemerintahan, melalui keterangan resmi, Jumat (10/5/2024).
 
Raziras mengatakan, bahwa pemutakhiran itu apabila terjadi pemekaran, penggabungan, penghapusan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

"Dilaksanakan sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan nasional seperti saat terjadi bencana alam, konflik, dan penetapan batas daerah yang berakibat tidak terpenuhinya persyaratan wilayah administrasi kewilayahan,"
kata Raziras. 
 
Raziras menuturkan, bahwa langkah-langkah pemutakhiran data itu untuk memperbarui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022.

Dalam rapat tersebut, mereka membahas perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan, perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan, penyesuaian cakupan wilayah, dan nama wilayah administrasi pulau, serta penyesuaian ibu kota Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, juga dibahas perbedaan data pulau di Kabupaten Sumenep yang perlu diklarifikasi, serta persyaratan dokumen untuk mendukung perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Probolinggo dan perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan.

Sementara itu  Perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur, Astuti, memandang perlu melengkapi sejumlah lampiran data dukung/dokumen, karena berkaitan dengan perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

Adapun data dukung/dokumen itu berupa peraturan daerah perubahan/peraturan kepala daerah, surat kepala daerah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (GWPP), dan surat GWPP ke Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Setelah pemutakhiran selesai, kata Astuti, hasilnya akan dituangkan ke dalam revisi kebijakan yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1-1/800/SJ, tanggal 9 November 2022 tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pemprov Jatim.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:34 WIB
Kemnaker Gelar Diseminasi ke 250 Calon Pekerja Migran Indonesia
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Senin, 13 Mei 2024 | 20:24 WIB
Diskominfo Bangkalan Terima Kunjungan Kerja Diskominfo Jatim
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Rabu, 17 April 2024 | 07:10 WIB
Ngantor Pertama Usai Libur Lebaran, Pj Bupati Muba Sidak Pelayanan Kelurahan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 14 April 2024 | 06:46 WIB
Pembangunan Jalan Pansela Jawa, Dukung Jalur Wisata dan Alternatif Mudik Lebaran 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 9 April 2024 | 11:05 WIB
PUPR Gunakan Aplikasi RUTENA INA RISK Tangani Bencana Gempa di Pulau Bawean