Kominfo Buka Konsultasi Publik Penetapan Indeks Lembaga Penyiaran dan Indeks Zona untuk PNBP

: ilustrasi (dok Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 30 Oktober 2023 | 17:45 WIB - Redaktur: Untung S - 54


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka konsultasi publik untuk rencana regulasi mengenai tata cara penetapan Indeks Lembaga Penyiaran dan Indeks Zona untuk menentukan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) perizinan penyelenggaraan penyiaran.

“(Rancangan regulasi ini) sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kementerian Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Rhina mengatakan, disamping tata cara penetapan indeks perhitungan tarif PNBP, regulasi ini juga berupaya memberikan kemudahan berusaha dengan menetapkan indeks Lembaga Penyiaran dan indeks zona dalam kondisi khusus.

Selain itu rancangan regulasi ini akan mencakup pengaturan penyesuaian pengenaan PNBP penyelenggaraan penyiaran secara proporsional.

Adapun enam poin penting ketentuan Rancangan Pereraturan Menteri ini adalah Tarif PNPB Penyelenggaraan Penyiaran, Tata Cara Penetapan Indeks Lembaga Penyiaran, Tata Cara Penetapan Indeks Zona, Penentuan Indeks Lembaga Penyiaran dan Indeks Zona, Penetapan Indeks Lembaga Penyaran Dan Indeks Zona dalam Kondisi, dan Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan.

“Tarif atas jenis penerimaan bukan pajak penyelenggaraan perizinan penyiaran dihitung dengan menggunakan formula khusus” jelasnya.

Sementara, Indeks Lembaga Penyiaran dihitung dengan mempertimbangkan  pertumbuhan Indeks Harga Konsumen dan pertumbuhan jumlah lembaga penyiaran. Penghitungan indeks ini juga memiliki formula khusus.

Sedangkan Indeks zona merupakan indeks keekonomian zona penyiaran berdasarkan hasil evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan potensi ekonomi wilayah zona dan kategorisasi wilayah

“Penyesuaian Indeks Zona ditentukan dengan mempertimbangkan faktor  koreksi Indeks Zona dan Indeks Zona tahun sebelumnya,” imbuh dia.

Indeks Lembaga Penyiaran untuk Lembaga Penyiaran Komunitas yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi layanan program siaran dan atau jasa penyiaran radio ditetapkan sebesar nol.

Sedangkan Indeks Zona untuk seluruh jenis penyelenggaraan penyiaran pada wilayah  ayanan siaran daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dikalikan nol persen selama lima tahun pertama perizinan serta dikalikan 50 persen setelahnya.

“Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 8 Oktober 2023,” tandas Rhina.

Menurut Kabiro Humas Kominfo, masukan dapat disampaikan melalui email tu.penyiaran_ppi@kominfo.go.id dalam waktu tujuh hari kerja sejak materi Rancangan Peraturan Menteri tersebut dipublikasikan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 22:21 WIB
Menkominfo Apresiasi Platform Layanan Publik Kota Bima
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:20 WIB
Menkominfo Optimistis Industri Media Nasional Terus Berkembang
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 08:29 WIB
Indonesia - Inggris Jajaki Potensi Kolaborasi Bidang Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 08:28 WIB
VID 2045 Jadi Peta Jalan Percepat Transformasi Digital Nasional