YLKI dan BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK

: Ilustrasi AMDK mengandung Bromat/Foto: Istimewa


Oleh Untung S, Selasa, 5 Maret 2024 | 06:02 WIB - - 475


Jakarta, InfoPublik - Ramainya isu soal kandungan bromat berbahaya dalam produk air minum dalam kemasan (AMDK) menggugah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan penyelidikan dan penelitian secara independen.

Penelitian dan penyelidikan itu penting guna membuktikan kebenaran akan laporan masayarakat itu, serta memastikan keamanan AMDK itu dikonsumsi masyarakat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (4/3/2024), Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo, mengatakan YLKI memiliki prinsip agar semua makanan dan minuman yang beredar di masyarakat wajib memiliki standar tertinggi bagi kesehatan. 

Menurutnya, YLKI mengingatkan bahwa transparansi informasi mengenai kualitas dan keamanan produk air minum kemasan sangat penting bagi perlindungan konsumen.

“Karenanya, kami mendesak BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri yang mengeluarkan produk yang tidak memenuhi standar aman seperti kandungan bromat itu,” tandasnya.

Lanjutnya, BPOM juga harus memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk mematuhi standar produksi yang ketat demi menjaga kualitas produk dan keamanan konsumen.  “Kami juga mengajak konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk air minum kemasan dan memeriksa dengan cermat informasi yang tertera pada label," ucapnya.

Karena itu, menurutnya, BPOM penting menyesuaikan lagi dalam regulasinya apa-apa saja yang harus dicantumkan dalam standar aman pangan seperti kandungan bromat itu.

Hal senada disampaikan Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok. Dia juga meminta agar BPOM segera melakukan uji lab independen untuk membuktikan kebenaran terkait laporan dari masyarakat itu.

“Kami meminta agar BPOM segera melakukan uji lab terkait laporan masyarakat dan itu harus dilakukan secara independen tanpa keterlibatan dari produsennya,” tukasnya.

Dia juga menyarankan agar BPOM mewajibkan para produsen AMDK untuk mencantumkan kadar bromat pada label. “Kita minta untuk bromat itu juga ada labelingnya agar masyarakat nggak ragu,” katanya.

Terungkapnya isu kadar bromat yang tinggi di salah satu produk AMDK pertama kali dihembuskan konten kreator di laman TikToknya @geraldvincentt yang diunggah Kamis, 22 Februari 2024 lalu. Dia mengatakan AMDK Le Minerale mengandung bromat yang melebihi batas aman yang telah ditetapkan.

Disebutkan, WHO telah menetapkan bromat sebagai senyawa yang bisa memicu kanker. "WHO sudah tetapkan bahwa bromat ini bisa picu kanker. Bahkan juga banyak ahli yang memperingatkan bahaya bromat di dalam air minum kemasan itu,” katanya.

Ia melanjutkan jika BPOM telah menyebutkan kalau air mineral ada batas bromatnya itu di angka 10 batas amannya. "Selama masih di bawah 10 itu aman," katanya.

Ia juga menjabarkan hasil uji lab bromat terhadap berbagai AMDK yang beredar di pasaran yakni VIT 8,3 (masuk batas aman), Prima 9,4 (masuk batas aman), Nestle 5,6 (masuk batas aman) dan Le Minerale 58,8 (berbahaya)

Sementara, jika diperhatikan tabel yang terpampang di video tersebut, terlihat untuk merek Aqua 3,9 dan Indomaret - Cleo 7,5, yang masih masuk dalam batas aman. "Untuk Le Minerale ini sudah jauh di atas ambang batas ya, kamu nilai sendiri," ujarnya.

Apa yang disampaikan Gerald ditegaskan lagi oleh Dokter Richard Lee dalam sebuah unggahan video di akun TikTok pribadinya @drrichardlee. Dia mengungkapkan bahwa data bromat yang terkandung di AMDK yang diungkapkan influencer Gerald Vincent tidak salah. Dia mengaku pernah melihat data kandungan Bromat serupa seperti yang dipaparkan Gerald.

"Data dari Gerald Vincent itu datanya juga bener. Saya pernah lihat data tersebut, datanya nggak salah," ungkapnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Untung S
  • Jumat, 16 Februari 2024 | 22:09 WIB
Hati-Hati Memilih AMDK, Ada Senyawa Bromat jika Pengolahannya Salah
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Rabu, 14 Februari 2024 | 05:19 WIB
Pemkab Agam Kucurkan Anggaran Rp3,5 M Untuk Sarpras AMDK
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Kamis, 8 Februari 2024 | 14:52 WIB
AMDK Agam Sudah Bisa Beroperasi, Tinggal Izin Edar dan Uji Labor
  • Oleh lsma
  • Selasa, 31 Oktober 2023 | 19:35 WIB
Pemerintah Rancang Kabijakan Pelabelan BPA di Galon Isi Ulang