Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru bagi Pekerja Asing di Jepang

: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima Courtesy Call Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang Miyazaki Masahisa di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Jumat (3/5/2024)/ Foto : Biro Humas Kemnaker


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:43 WIB - Redaktur: Untung S - 232


Jakarta, Infopublik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik peraturan ketenagakerjaan baru yang tengah disiapkan Pemerintah Jepang, guna memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia di Jepang

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ketika menerima Courtesy Call Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang Miyazaki Masahisa di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Jumat (3/5/2024).

"Kami menyambut baik aturan baru yang diperuntukan bagi pekerja asing di Jepang. Kami berharap aturan baru tersebut dapat memberikan pelindungan yang lebih serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja migran kita di Jepang," kata Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Sabtu (4/5/2024).

Menaker mengatakan dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Negara Jepang tersebut bahwa pemerintah Jepang memastikan bahwa pekerja migran Indonesia yang saat ini sudah bekerja di Jepang akan tetap dapat melanjutkan kerjanya di Jepang.

"Pemerintah Jepang menyatakan bahwa aturan bagi pekerja asing ini perubahannya tidak terlalu signifikan. Sehingga pekerja migran kita yang sudah bekerja di Jepang tetap bisa bekerja di sana," ujar Menaker.

Sebagai informasi tambahan, hubungan diplomatik dan kerja sama antara Indonesia dan Jepang telah terjalin selama lebih dari 65 tahun. Di bidang ketenagakerjaan, kerja sama antara Indonesia dan Jepang terwujud antara lain dalam bentuk program pemagangan melalui skema Technical Intern Training Program (TITP) yang telah berjalan sejak 1993.

Di bidang penempatan tenaga kerja, kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008. Selain itu, Indonesia dan Jepang juga memiliki jalinan kerja sama penempatan tenaga kerja dalam program Specified Skill Workers (SSW).

Menaker Ida Fauziyah berharap agar pemerintah Jepang terus menjalin komunikasi guna mensosialisasikan informasi terbaru terkait aturan pekerja asing kepada pihak Indonesia maupun negara-negara lainnya.

"Saya yakin, dengan dukungan Yang Mulia Bapak Miyazaki Masahisa, Wakil Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, hubungan kerjasama antara Indonesia dan Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan akan semakin baik dan terus berkembang," harap Menaker Ida Fauziyah.

Turut hadir menemani Menaker Ida Fauziyah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, Kepala Perencanan dan Pengembangan Kemnaker Estiarty Haryani dan beberapa pejabat Kemnaker dan pemerintah Jepang.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:34 WIB
Kemnaker Gelar Diseminasi ke 250 Calon Pekerja Migran Indonesia
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 12:09 WIB
Kembangkan SDM Terampil, Menaker Apresiasi Peran Aktif Dunia Usaha dan Industri
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 23:13 WIB
Menaker Tekankan Pentingnya Kesehatan Reproduksi di Tempat Kerja
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 09:54 WIB
Perbanyak Lembaga Amil Zakat, Wapres Ma'ruf Amin Luncurkan Ruang Amal Indonesia
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:26 WIB
Kemnaker Terus Dorong BLK Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 10:36 WIB
Indonesia-Austria Jalin MoU Rekrutmen Tenaga Kerja Terampil
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 13 Mei 2024 | 15:03 WIB
Kemnaker Ajak Tiga Lembaga Internasional Kembangkan SDM Ketenagakerjaan