BPKAD Gelar Rakor dan Asistensi Percepatan Penatausahaan Keuangan OPD

: BPKAD Halmahera Selatan


Oleh MC KAB HALMAHERA SELATAN, Minggu, 21 Januari 2024 | 10:05 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 6K


Halsel, InfoPublik- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan melalui Bidang Perbendaharaan menggelar rapat asistensi penyusunan Rencana Angggaran Kas (RAK), Jumat (19/1/2024).

Rapat koordinasi tersebut melibatkan seluruh Kasubag Perencanaan di tiap organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Kecamatan.

Menurut Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Halmahera Selatan, Sutrisno Tess mengatakan bahwa perencanaan anggaran merupakan penatausahaan awal di tiap OPD.

“Setelah tahapan penatausahaan pada SIPD dibuka maka seluruh OPD harus menyusun dan menyelesaikan penginputan Rencana Anggaran Kas (RAK) atas kegiatan-kegiatan yang dikelola pada OPD masing-masing," Kata Risno, sapaan akrab Sutrisno.

Ia menambahkan Bidang Perbendaharaan BPKAD Halsel berinsiatif untuk mengundang seluruh kasubbag perencanaan baik pada OPD maupun Kecamatan untuk mengikuti rakor tersebut. 

"Agar anggaran kas awal penatausahaan keuangan dapat segera terselesaikan," Ungkap Risno.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 600.54/48/SJ tentang Implementasi SPID-RI, Maka pemerintah daerah diarahkan untuk menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntasi pelaporan tahun 2024 melalui SPID-RI.

“Tentunya ini juga merupakan hal baru bagi kami. Namun kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan segala pemenuhan tahapan pada SIPD RI dengan sebaik-baiknya demi memberikan percepatan terhadap pelayanan untuk seluruh OPD dan Kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan," Jelas Risno. 

Ia juga menambahkan kegiatan asistensi akan berlangsung selama 2 hari ke depan ini merupakan langkah dalam mempercepat pengajuan pencairan keuangan tiap OPD ke BPKAD sesuai harapan Bupati Halmahera Selatan dan Kepala BPKAD.

"Jadi untuk dua hari ke depan seluruh OPD dan Kecamatan akan lembur di BPKAD bersama-sama dengan bidang perbendaharaan untuk menyelesaikan penyusunan anggaran kas tahun 2024 pada aplikasi SIPD RI. Ini harus segera dipercepat sesuai harapan Pak Bupati," ujar Risno.

Sementara Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Farid Husen menyampaikan bahwa OPD yang sudah selesai membuat RAK dapat menerbitkan DPA secara mandiri.

"Tergantung OPD masing-masing. Setelah membuat RAK kemudian di validasi oleh BUD dan Sekda selanjutnya OPD yang bersangkutan sudah dapat menerbitkan DIPA sendiri sesuai sistem yang kita pakai," jelas Farid. (MC Kab Halsel)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 15:29 WIB
Status Gunung Ibu Naik ke Level IV Awas, Ini Lima Rekomendasi PVMBG
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 16:59 WIB
Pelabuhan Armada Semut Ternate Rusak Parah, Perbaikan Total pada 2025