Pemko Pekanbaru Buat Peraturan Rumah Makan dan Restoran Buka selama Ramadan

: Pemko Pekanbaru Buat Peraturan Rumah Makan dan Restoran Buka Selama Ramadan-Foto:Mc.Riau


Oleh MC PROV RIAU, Senin, 11 Maret 2024 | 05:39 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 180


Pekanbaru, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah membuat peraturan terkait aturan berdagang selama umat Islam menjalankan ibadah puasa. Salah satunya peraturan terkait rumah makan dan restoran.

''Untuk restoran non halal, boleh buka tapi nanti harus memasang spanduk tanda menyediakan makanan nonhalal dengan ukuran 1x4 meter di depan tempat usahanya," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat (8/3/2024).

Sementara, untuk restoran atau rumah makan yang menyediakan makanan halal, juga boleh buka, tapi makanannya harus di take away dan harus ditutupi tenda. ''Nanti akan kami adakan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait,'' ujarnya.

Ia menekankan sebelum memasuki bulan Ramadan, pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan tersebut. 

"Kami akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pedagang kuliner, sehingga tidak ada pihak yang tidak memahami peraturan yang sudah ditetapkan Pemkot Pekanbaru," ujarnya. 

Disampaikan, jika sudah disosialisasikan, pihaknya akan melakukan patroli untuk menertibkan pedagang nakal selama bulan Ramadan, yang tidak sesuai dengan peratutan.

"Patroli akan dilakukan dengan instansi terkait seperti kepolisian dan TNI," imbuhnya. 

Zulfahmi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pedagang yang tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan. 

"Jadi untuk masyarakat, jika menemukan pedagang yang nakal di sekitarnya, jangan segan-segan melapor pada kami, kami akan tindak," tambahnya. (mc riau/bgs/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 27 April 2024 | 11:41 WIB
Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMA Plus Gelombang Kedua, Ini Syaratnya
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Minggu, 10 Desember 2023 | 21:41 WIB
Bapenda Riau Bagikan Bibit Tanaman Gratis dalam CFD
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Kamis, 21 September 2023 | 06:18 WIB
Tunggakan Listrik Pelanggan MEP di Muba Bakal Dihapus, Ini Syaratnya
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Kamis, 7 September 2023 | 16:26 WIB
Muba Buka Pelatihan Migas Gratis, Ini Syaratnya