DPMPTSP Kota Madiun Sosialisasikan Perda Nomor 8/2023 Tentang Perizinan

: Suasana Sosialisasi Perda Nomor 8/2023 Tentang Perizinan di Ruang Manilkara Pusdiklat Perhutani Madiun (Foto by Rama)


Oleh MC KOTA MADIUN, Kamis, 21 Maret 2024 | 09:42 WIB - Redaktur: Juli - 188


Madiun, InfoPublik – Kota Madiun, Jawa Timur sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perizinan.

Perda nomor 8/2023 tersebut pun terus disosialisasikan Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Terbaru sosialisasi berlangsung di ruang Manilkara Pusdiklat Perhutani Jalan Rimba Mulya, Rabu (20/3/2024).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rully Dwi Ratnawati menyebut, Perda 8/2023 tersebut merupakan hasil inisiatif DPRD Kota Madiun.

Perda diperlukan untuk menentukan kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Selain itu, untuk mengatur mekanisme pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah.

‘’Harapannya, dapat mendorong terwujudnya sinkronisasi kebijakan daerah dalam pengaturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai kewenangan daerah,’’ ungkapnya.

Lanjut Rully, tujuan akhirnya adalah mewujudkan kemudahan untuk masyarakat. Rully menyebut membuat perizinan berusaha itu mudah. Karenanya, diharapkan partisipasi masyarakat juga meningkat. Sebab, tidak dimungkiri masih ada usaha-usaha yang belum mengantongi izin.

Apalagi, saat ini sudah serba online. Partisipasi masyarakat sejatinya sudah cukup baik. hal itu terbukti tingginya pengajuan perizinan dan semakin meningkat. Rully menyebut selama 2023 lalu setidaknya ada 4.173 penerbitan NIB.

‘’Intinya hadirnya perda ini semakin memudahkan pengurusan perizinan. Kalau punya usaha, jangan sampai tidak berizin,’’ ujarnya.

Perda tersebut setidaknya mengatur kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha, kebijakan tata ruang, pembinaan dan pengawasan, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, pendanaan, dan sanksi administratif. (MC Kota Madiun/agi)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Senin, 20 Mei 2024 | 05:26 WIB
Pj Wali Kota Padang Panjang Lepas 105 Calon Jemaah Haji, Berangkat Mulai Lusa
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 09:34 WIB
Kemnaker Gelar Diseminasi ke 250 Calon Pekerja Migran Indonesia
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 13:20 WIB
Ini Jawaban Pj Wali Kota terkait Retribusi dan Degradasi Moral di Padang Panjang
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 10:41 WIB
Wali Kota Tidore Ingatkan ASN Taat Bayar Restribusi di Pelabuhan