- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 9 Mei 2024 | 17:26 WIB
: BPOM Aceh mengintensifkan pengawasan distributor pangan, retail dan jajanan takjil di 5 Kabupaten/Kota
Oleh MC PROV ACEH, Minggu, 24 Maret 2024 | 10:16 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 140
Banda Aceh, InfoPublik - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) mengintensifkan pengawasan pangan selama bulan Ramadan 1445 H. Pengawasan dilakukan pada sarana distributor, retail pangan maupun pengawasan jajanan berbuka puasa atau takjil di lima kabupaten/kota se-Aceh.
Kegiatan yang telah berlangsung empat hari ini turut dihadiri lintas sektor terkait di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sabang, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Besar
Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024) mengatakan, dalam pelaksanaannya, pengawasan melibatkan Satuan Karya Pengawasan Obat dan Makanan (SAKA POM) untuk melakukan sampling, pengujian, dan pemberian Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) terkait obat dan makanan kepada masyarakat.
Dia mengungkapkan, dari total 30 sarana distributor dan retail pangan di Kota Sabang, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Besar, masih ditemukan 13 sarana yang tidak memenuhi ketentuan dengan temuan delapan jenis produk tanpa izin edar (TIE) yang umumnya adalah produk luar negeri dan tidak terdaftar izinnya di BPOM, satu jenis Bahan Tambahan Pangan (BTP) TIE mengandung boraks dan 11 jenis produk kedaluwarsa.
"Sedangkan untuk pengawasan takjil, total sampel yang diuji sebanyak 121 sampel dengan hasil memenuhi syarat dan tidak ditemukan pangan dengan kandungan bahan berbahaya maupun dilarang," sebutnya.
Kepada pedagang diberikan pembinaan teknis oleh petugas untuk selalu menjaga kemanan dan mutu pangan dan kepada masyarakat dihimbau untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli dan mengonsumsi makanan. (Mc03)