Wali Kota Padang Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7

:


Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 29 Maret 2024 | 09:04 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 222


Padang, InfoPublik - Wali Kota Padang Hendri Septa meminta agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah paling lambat H-7.

Hal ini juga tertuang dalam surat edaran Walikota Padang Nomor: 100.3.4-3/250/DTKP/2024 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Μ/2/HK.04.00/111/2024 tanggal 15 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2024 dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 065/361/NAKERTRANS/111/2024 Tanggal 25 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan pemenuhan hak Pekerja/Buruh atas pembayaran THR keagamaan.

"Pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," kata Hendri Septa, di kantor Wali Kota, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (28/3/2024)

Dijelaskannya, pemberian THR keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih

"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," katanya.

Selain itu, mengupayakan pembayaran THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban membayar THR keagamaan dan paling lambat dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan

Hendri Septa menambahkan besaran THR keagamaan dengan ketentuan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikankan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor dua di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan," Kata Hendri Septa. (MC Padang/ April)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 27 April 2024 | 10:01 WIB
Blue Oasis Marine Patuhi Standar Karantina Ikan Hias Laut
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 26 April 2024 | 17:06 WIB
HKB Bukan Sekadar Seremoni, BNPB Ajak Semua Pihak Simulasikan Kebencanaan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 25 April 2024 | 22:26 WIB
Pengabdian Berbuah Manis, Dua Guru MTsN 1 Padang Terima SK PPPK
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 25 April 2024 | 22:18 WIB
Peringatan HUT ke-51 KPN Balaikota Padang Semarak