KIP Banda Aceh Rekrut Puluhan PPK untuk Pilkada 2024, Deadline Pendaftaran 29 April

: Ketua Divisi Sosialisasi, SDM, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar. Foto: MC Aceh


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 24 April 2024 | 10:36 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 194


Banda Aceh, InfoPublik - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengumumkan penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Tahun 2024 yang akan berlangsung serentak pada November.

Ketua Divisi Sosialisasi, SDM, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar mengatakan, kebutuhan PPK pada Pilkada 2024 sebanyak 45 orang. Mereka nantinya bakal bertugas di sembilan kecamatan Kota Banda Aceh.

"Pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota PPK mulai 23 April sampai 29 April 2024 melalui https://siakba.kpu.go.id/," ujar Muhammad Zar, Selasa (23/4/2024). Dia menyebutkan, masa kerja PPK pada Pilkada 2024 adalah mulai 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Adapun persyaratan sebagai PPK Pilkada 2024 di Kota Banda Aceh, selain harus menyampaikan berkas administrasi juga mengikuti seleksi ujian tulis berbasis Computer Assisted Test (CAT). "Dan wawancara nantinya sesuai jadwal," lanjut Muhammad Zar.

Dia menambahkan, pengumuman penerimaan PPK selengkapnya dapat dilihat pada website https://kip.bandaacehkota.go.id/ dan media sosial KIP Kota Banda Aceh.

"Penerimaan PPK Pilkada 2024 ini terbuka untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan sebagai perwujudan transparansi rekrutment Badan Adhoc," tandasnya. (mc/02)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 18:23 WIB
KPU Tetapkan 20 Anggota DPRD Padang Panjang Terpilih, Ini Daftar Namanya