- Oleh MC Kota Payakumbuh
- Jumat, 17 Mei 2024 | 16:42 WIB
: Ketua KPU Kab. Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, saat melakukan Sosialisasi Calon Kepala Daerah Perseorangan, di kantornya, Jumat (3/5/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB BULELENG, Sabtu, 4 Mei 2024 | 19:57 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 101
Buleleng, InfoPublik - Pemilihan bupati dan wakil bupati yang rencananya akan dilaksanakan pada kuartal ketiga tahun ini juga akan diramaikan dengan hadirnya calon perseorangan atau yang lumrah disebut independen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah mengumumkan bahwa persyaratan utama untuk maju sebagai calon independen adalah mengumpulkan sebanyak 45.893 dukungan yang dibuktikan dengan data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Ketua KPU Kab. Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, saat melakukan Sosialisasi Calon Kepala Daerah Perseorangan di kantornya, Jumat (3/5/2024), mengatakan bahwa perhitungan tersebut berdasarkan UU Pilkada Nomor 16 Pasal 41 Ayat 2 No. B. Jadi, calon independen harus mengumpulkan sebanyak 7,5 persen atau 45.893 dukungan di Kabupaten Buleleng yang memiliki penduduk keseluruhan sebanyak 611.901 jiwa.
“Sebanyak 45 ribu lebih itu tentunya juga harus tersebar minimal pada lima kecamatan di Kabupaten Buleleng,” tutur Udiyana.
Udiyana berkomitmen untuk menyebarkan informasi itu seluas-luasnya, untuk menarik hati tokoh-tokoh di Kabupaten Buleleng yang sekiranya berminat untuk maju dalam pesta demokrasi yang menentukan orang nomor satu dan dua di Kabupaten Buleleng.
Udiyana berharap nantinya pelaksanaan penetapan calon independenini akan berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku. Diharapkan juga, para tokoh yang mendaftar menjadi calon independen dapat menjalani seluruh tahapan dengan baik dan koperatif. (MC Kab. Buleleng/can)