Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Dibekuk Polisi Aceh

: Dua warga Pidie diamankan polisi bersama barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa


Oleh MC PROV ACEH, Minggu, 28 April 2024 | 02:31 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 183


Banda Aceh, InfoPublik - Personel Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Kedua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada Kamis (25/4/2024) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Setelah ditelusuri, kata Muliadi, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan.

Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

"Ada dua pelaku yang kita tangkap. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," jelas Muliadi, Jumat (26/4).

Muliadi menambahkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

Menurut dia, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

Muliadi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi. (mc04).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Jumat, 10 Mei 2024 | 21:56 WIB
Dana Desa 2024 untuk Aceh Telah Tersalurkan Rp2,1 Triliun
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Jumat, 10 Mei 2024 | 09:53 WIB
Catat, Ini Lokasi PTSL untuk Urus Sertifikat Tanah Secara Gratis
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 14:16 WIB
Gelar Teknologi Tepat Guna Dorong Tumbuhnya Inovasi dan Kreasi Masyarakat
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 09:37 WIB
Percepat Pembangunan Sanitasi, Begini Target Pemkab Nagan Raya Aceh